11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi ini, pengendara sepeda motor maupun mobil diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam penertiban tersebut, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, memahami besaran denda maksimal dan prosedur pembayaran tilang menjadi hal penting agar masyarakat tidak keliru saat menyelesaikan perkara pelanggaran.

Daftar Denda Maksimal 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026

Ketentuan mengenai pelanggaran lalu lintas dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Perlu diketahui, nominal denda yang tercantum dalam undang-undang merupakan ancaman denda maksimal, bukan jumlah yang otomatis harus dibayar oleh setiap pelanggar.

Besaran denda yang harus dibayarkan mengikuti proses penyelesaian perkara dan putusan yang berlaku.

Berikut daftar 11 pelanggaran lalu lintas beserta ancaman sanksi maksimalnya.

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ.

Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

2. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi penumpang sepeda motor.

Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Ketentuan mengenai penumpang yang tidak menggunakan helm diatur pula dalam Pasal 291 ayat (2).

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Menggunakan ponsel ketika mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara sebaiknya berhenti di tempat yang aman apabila perlu menggunakan perangkat tersebut.

Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hebat di Limapuluh Kota, 1 Rumah dan 3 Warung Hangus Dilalap Api
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Motor Trail Diduga Milik Geng Motor Dibakar Massa di Tanjung Bunga Makassar
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Terungkap, Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Cuan! Usaha Ikan Asap Gorontalo Terus Diwariskan, Bertahan 30 Tahun | SAPA SIANG
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Dari Jalur Laut hingga Jaringan Lokal, Tantangan Memutus Peredaran Narkoba
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.