JAKARTA -- Pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia masih jauh dari potensi yang tersedia meski pengembangannya telah berlangsung selama satu abad. Dari potensi sekitar 24 gigawatt (GW), kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang terpasang baru mencapai 2.776 megawatt (MW) atau sekitar 11,6 persen.
Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Agustus 2026, potensi panas bumi Indonesia tersebar di 368 lokasi. Artinya, sekitar 88,4 persen potensi panas bumi nasional belum dimanfaatkan menjadi kapasitas pembangkit listrik.
Baca Juga
Pakar ITB: Pemanfaatan Panas Bumi Perlu Diimbangi Edukasi Publik
Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 24 GW, Peluang Pengembangan Masih Besar
PLTP Kamojang Gunakan Sistem Reinjeksi untuk Kelola Fluida Panas Bumi
Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radi menilai besarnya potensi yang belum dimanfaatkan menunjukkan perlunya percepatan investasi dan eksplorasi panas bumi. Menurut dia, terdapat tiga persoalan utama yang perlu diselesaikan, yakni keekonomian tarif listrik, ketersediaan infrastruktur pendukung, dan insentif fiskal.
“Potensi panas bumi kita masih cukup besar, tetapi belum dieksplorasi secara optimal. Ini tantangan,” kata Fahmy dalam keterangan yang diterima pada Senin (26/10/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Persoalan pertama berkaitan dengan keekonomian proyek, terutama tarif listrik panas bumi. Fahmy menilai skema tarif perlu memberikan kepastian bagi pengembang sekaligus mempertimbangkan kebutuhan penyediaan listrik nasional.
Menurut dia, dialog antara pemerintah, pengembang, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk menemukan skema tarif yang sesuai dengan karakteristik investasi panas bumi. Pasalnya, pengembangan panas bumi membutuhkan biaya eksplorasi dan pengeboran sebelum pembangkit dapat beroperasi.
Persoalan kedua adalah ketersediaan infrastruktur pendukung, termasuk akses jalan menuju lokasi proyek. Selama ini, biaya pembangunan infrastruktur tersebut turut ditanggung pengembang sehingga meningkatkan kebutuhan investasi.
Fahmy menilai pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil peran lebih besar dalam penyediaan infrastruktur dasar. Dukungan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban awal investasi dan meningkatkan kelayakan proyek panas bumi.
Adapun persoalan ketiga menyangkut insentif fiskal, termasuk kemungkinan pembebasan pajak bagi investor. Kebijakan tersebut dinilai diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi di tengah tingginya kebutuhan modal pengembangan panas bumi.
“Tanpa tiga upaya itu, saya kira sangat sulit panas bumi dimanfaatkan,” ujar Fahmy.
Di sisi lain, kebutuhan listrik dari energi panas bumi diperkirakan terus meningkat seiring agenda transisi energi dan pengurangan ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar fosil. Fahmy menilai listrik panas bumi memiliki peluang pasar, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri. “Artinya itu, pasarnya jelas ada,” kata Fahmy.
Peluang tersebut tercermin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. Dari rencana penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW, sebanyak 42,6 GW berasal dari energi baru terbarukan (EBT), termasuk tambahan kapasitas panas bumi sebesar 5,2 GW.
Pengembangan kapasitas tersebut membutuhkan investasi jangka panjang dari pemerintah dan pelaku usaha. Salah satu perusahaan yang terlibat adalah PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), yang mengelola 15 wilayah kerja panas bumi dengan total kapasitas terpasang 1.932 MW.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 727 MW merupakan kapasitas yang dioperasikan sendiri, sedangkan 1.205 MW melalui Kontrak Operasi Bersama. Secara keseluruhan, kapasitas yang dikelola PGEO setara sekitar 70 persen kapasitas panas bumi nasional.
PGEO menargetkan kapasitas yang dioperasikan sendiri meningkat menjadi 1 GW pada 2028 dan 1,8 GW pada 2034. Target tersebut menjadi salah satu rencana pengembangan panas bumi untuk mendukung penambahan kapasitas pembangkit berbasis EBT.
Tahun 2026 juga menandai satu abad perjalanan pengembangan panas bumi Indonesia sejak pengeboran sumur KMJ-3 di Kawah Kamojang, Jawa Barat, pada 1926. Sumur tersebut menghasilkan uap kering secara konsisten dan menjadi salah satu tonggak awal industri panas bumi nasional.
Fahmy menilai momentum satu abad tersebut perlu dimanfaatkan untuk menetapkan prioritas pengembangan sumber energi domestik secara lebih jelas. Menurut dia, besarnya potensi panas bumi perlu diimbangi kebijakan investasi yang mendukung agar sumber energi tersebut dapat berkontribusi lebih besar terhadap swasembada energi.
“Pengembangan EBT merupakan satu keharusan yang harus segera dilakukan secara terus-menerus,” kata Fahmy.