jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak setuju Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner KPU dibentuk sebelum undang-undang terkait kepemiluan rampung.
Hal demikian dikatakan dia saat menjawab pertanyaan awak di Jakarta, Senin (26/10) soal kabar sudah terbentuknya Pansel Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: Gubernur Jateng-Kepala Bappenas Bahas Percepatan Infrastruktur Jalur Pansela & Pantura
"Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau Pansel itu dibentuk sekarang, ya, kan," kata Doli, Senin.
Legislator fraksi Golkar itu mengaku sejak awal sebenarnya sudah mendorong UU Pemilu segera dibahas dan bisa selesai pertengahan 2026.
BACA JUGA: DPR Buka Peluang Tambah Anggota KPU dan Bawaslu, Waktu Rekrutmen Mau Dipangkas
Doli menganggap penyelesaian dini revisi UU Pemilu membuat jadwal tahapan atau prapelaksanaan pemilu jadi mulus.
Namun, kata dia, pembahasan revisi UU Pemilu baru dimulai saat ini, sementara aturan lama mewajibkan negara membentuk Pansel enam bulan sebelum jabatan komisioner KPU berakhir.
BACA JUGA: Mengacu Evaluasi Pemilu 2024, Muncul Usulan Penambahan Komisioner KPU & Bawaslu RI
"Sekarang, kan, jadi masalah," ujarnya.
Diketahui, jabatan komisioner KPU yang saat ini menjabat berakhir pada 12 April 2027 yang membuat Pansel harus dibentuk 12 Oktober 2026.
Doli membeberkan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP ialah pihak yang melaksanakan undang-undang.
Dia mengatakan para calon komisioner KPU tentu akan dites tentang pemahaman mereka terhadap UU kepemiluan.
Namun, lanjut dia, UU Pemilu saat ini baru mulai dibahas di DPR dengan target rampung pada akhir Maret 2027.
"UU yang lama, kan, nanti sudah mau diganti," tutur dia.
Doli menilai aneh jika calon penyelenggara pemilu diseleksi memakai UU sebelum revisi, karena aturan baru belum rampung.
"Kalau misalnya diteruskan pelaksanaannya, pakai undang-undang baru yang mereka pada saat tes atau uji seleksi itu enggak paham tentang isinya karena memang belum selesai begitu," kata dia.
Doli pun mengusulkan pemerintah bisa menerbitkan Perppu yang secara khusus mengamendemen aturan terkait waktu pembentukan Pansel calon komisioner KPU.
"Jadi tidak ada pasal-pasal yang lain. ya, khusus untuk memenuhi apa namanya kebutuhan konstitusi, kebutuhan hukum supaya prosesnya betul-betul berjalan dengan baik," ujar dia.
Selain itu, Doli mengusulkan kerja Pansel calon komisioner KPU dilaksanakan setelah revisi UU Pemilu dituntaskan.
"Nanti perjalanan Pansel ini sampai terpilihnya penyelenggara pemilu itu harus menyesuaikan dengan waktu penyelesaian UU," kata dia.
Doli mengaku akan menyoroti aspek integritas, kapasitas, dan mental dalam mencari calon komisioner KPU.
"Jadi, nanti tim seleksi itu, Pansel itu harus juga secara serius, panjang, dan mendalam untuk menguji calon-calon penyelenggara itu yang punya kapasitas integritas yang baik," katanya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Hasyim Eks KPU, Doli Golkar Duga Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Selundupan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




