Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Kortas Polri Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Kortas Polri Tahan Eks Bupati Gowa Husniah TalenrangNasional | okezone | Senin, 26 Oktober 2026 - 17:32

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan tahun 2025 sampai dengan 2026.

Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan,, penahanan dilakukan setelah Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada hari ini (26/10/2026).

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf.

Penahanan terhadap Husniah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pemerasan, Bupati Gowa Segera Jalani Pemeriksaan

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Yusuf menyebut, kasus ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.

 

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Demikian kami sampaikan,” tutupnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Megawati Sentil Kaum Intelektual: Pintar Saja Tak Cukup, Anak Muda Harus Berani Melawan Ketidakadilan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Langkah Aman Menggunakan Dongkrak
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
PKS Sebut Polemik Ijazah Gibran Perlu Diproses di DPR, Bestari Barus: Kenapa Mesti Pakai Putusan MK
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Lula Kembali Menang jadi Presiden Brazil
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Cek Jadwal Tes Kemampuan Akademik SMA/SMK 2026
• 12 menit lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.