Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore. Pemanggilan ini bertujuan membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang digulirkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Yusril mengungkapkan bahwa pemanggilannya oleh Presiden Prabowo sore ini untuk mendiskusikan usulan perombakan definisi korupsi yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ini mungkin kaitannya dengan pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN,” ujar Yusril kepada awak media setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Juga :
Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Dikaji Secara Hati-Hati

Yusril menambahkan bahwa dirinya akan langsung menggelar pertemuan dengan pihak DEN usai menghadap Presiden Prabowo. “Nanti sore saya juga akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu, dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan isu tersebut.”

Pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan bahwa UN Convention Against Corruption (UNCAC) tidak secara spesifik memberikan definisi tunggal mengenai korupsi. Sebaliknya, konvensi menyerahkan kepada negara-negara peserta untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.

Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.

Baca Juga :
Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara, Singgung Danantara

“Pasal-pasal selanjutnya itu sudah saya amendemen tahun 2001 pada waktu itu, dengan memasukkan pasal-pasal baru tentang gratifikasi yang sebelumnya tidak ada,” kata Yusril.

“Ada pengubahan pasal suap yang semulanya delik umum, seperti suap dalam sepak bola atau suap wasit. Namun dengan perubahan itu, menyuap penyelenggara negara masuk ke dalam kategori korupsi,” tambahnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rano Karno Dorong Digitalisasi Pasar Rakyat, Akses Keuangan Diperluas
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hari Santri 2026, Syubbans Kediri Gelar Jalan Sehat dan Bakti Sosial
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
3 Pola Asuh Orang Tua yang Berlebihan Terhadap Anak Menurut Psikolog Harvard
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 500 Meter
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Media Israel Ungkap Pembangkangan Militer, Kepala Staf IDF Tolak Instruksi Netanyahu Serang Iran
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.