Saat Eksepsi Febrie Ditolak

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Tipikor menolak nota eksepsi yang diajukan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Penolakan nota eksepsi yang diajukan Febrie dan tim kuasa hukumnya ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dalam sidang putusan sela kasus yang menjerat Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (26/10/2026). Bekas Jampidsus tersebut menyandang status terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Terdakwa Febrie Adriansyah mengajukan eksepsi ke majelis hakim dengan beberapa poin. Isi eksepsi ini antara lain menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak lengkap, serta disusun secara tidak cermat sehingga harus dibatalkan (obscuur libel). Selain itu, eksepsi ini juga mempertanyakan konstruksi hukum perkara pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya dan menyanggah tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialamatkan kepada dirinya. Namun, majelis hakim dalam nota putusan sela yang dibacakan dalam sidang ini menolak aksepsi karena sebagian besar dalil sudah memasuki materi pokok perkara atau pembuktian.

Putusan sela merupakan keputusan hakim atas keberatan atau eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Apabila eksepsi dikabulkan, dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau batal sesuai pertimbangan hakim. Sebaliknya, jika ditolak, persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Dakwaan tersebut dinilai memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta pasal-pasal yang menjadi dasar penuntutan. Majelis hakim juga menilai sebagian keberatan Febrie telah memasuki materi pokok perkara.

Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan ke tahap lanjutan pemeriksaan perkara dan pembuktian. Dalam perkara ini, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan kasus PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari Tan Kian, seorang saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Menurut dakwaan jaksa, permintaan uang tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara. Febrie diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan Tan Kian dengan imbalan tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Dalam kasus ini Febrie juga menghadapi dakwaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp 346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 7,88 miliar berdasarkan kurs Rp 17.880 per dolar AS.

Dugaan pencucian uang tersebut disebut berlangsung pada periode 2020–2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2019–2021 dan kemudian Jampidsus pada 2021–2026. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah dugaan cara yang digunakan Febrie untuk menyamarkan asal-usul aset yang diperoleh selama menjabat.

Aset tersebut antara lain berupa saham, tanah, dan bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui keterlibatan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto. Febrie juga didakwa menempatkan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer dana kepada orang kepercayaannya, serta memasukkan dana ke sejumlah perusahaan.

Modus lain yang disebut dalam dakwaan meliputi penyertaan modal pada perusahaan, pembelian tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Jaksa juga menduga sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi atau disimpan di sejumlah lokasi, termasuk brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah rekannya.

Atas perkara tersebut, Febrie didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan TPPU mengacu pada Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain terkait dakwaan perkara, Febrie Adriansyah juga meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan dalam permohonan eksepsinya. Tetapi majelis hakim juga menolak permohonan ini.

Palu putusan sela pun diketuk di meja hakim. Ketika sidang usai, Febrie tampak berdiri dengan wajah pasrah. Dirinya juga menyempatkan diskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, sebelum pada akhirnya menyandang kembali rompi merah muda tahanan dan mengenakan gelang borgol untuk kembali ke tahanan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam atas Kepergian Atlet Selam Syabilla Rizkia
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
BULOG Jamin Kesiapan Beras Jelang Nataru, Stok Aman hingga 10 Bulan ke Depan
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Operasi Patuh 2026, Upaya Korlantas Polri Bangun Perilaku Selamat Berkendara
• 2 jam laludetik.com
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Penghargaan Tokoh Kebudayaan pada PIKI Awards 2026
• 7 jam laludisway.id
thumb
Kemensos-Polri Perkuat Sinergi Penanganan Bencana hingga Sekolah Rakyat
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.