Menkomdigi: 45 Persen Anak di Indonesia Pernah Alami Cyberbullying

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengungkapkan 45 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying.

Hal itu disampaikan Meutya saat menghadiri Diskusi Publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah: Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Anak, dan Strategi Pencegahannya” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

“45 Persen dari anak-anak kita menurut riset pernah mengalami perundungan siber,” kata Meutya dalam paparannya.

Selain itu, Meutya mengatakan hanya 39,9 persen orang tua yang merasa cukup mampu mendampingi anak saat mengakses internet. Sementara itu, penggunaan aplikasi pengawasan orang tua atau parental control masih rendah.

“Dan orang tua yang menggunakan aplikasi parental control hanya 10,2 persen. Artinya, selama ini para platform itu selalu mengatakan bahwa kami sebetulnya sudah memperkenalkan fitur-fitur yang membuat orang tua bisa melakukan kontrol secara, baik dari sisi waktunya, sisi konten, dan sebagainya. Tapi karena itu sifatnya opsional, maka yang memakai layanan itu hanya 10,2 persen orang tua,” ujarnya.

Meutya juga menyebut 48 persen remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman sebaya mereka. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan perlindungan anak, baik melalui pendampingan orang tua maupun tanggung jawab platform digital.

“Karena pada dasarnya digitalisasi mempercepat banyak hal, namun dari sisi yang negatif juga ini terjadi percepatan-percepatan,” kata Meutya.

Mendikdasmen: Kekerasan Jadi Masalah Serius dalam Pendidikan

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menilai kekerasan merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan yang tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak sekolah.

Mu’ti mengatakan, kekerasan di lingkungan pendidikan harus dilihat sebagai persoalan bersama karena perilaku anak turut mencerminkan kondisi masyarakat. Ia menilai penyebab kekerasan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, termasuk kondisi keluarga dan paparan media digital.

“Dan sejauh yang dapat kami pahami, perilaku kekerasan itu memang menjadi sebuah masalah serius dalam dunia pendidikan kita,” kata Mu’ti.

Ia menjelaskan, sejumlah kajian menunjukkan adanya hubungan antara keharmonisan keluarga dan kecenderungan anak menjadi pelaku maupun korban kekerasan. Selain itu, anak dapat meniru perilaku kekerasan yang mereka lihat melalui media sosial, yang dinilai tidak memiliki mekanisme kurasi seperti media penyiaran tertentu.

“Ini harus kita lihat masalahnya sebagai masalah kita semua, bukan hanya masalah pendidikan. Saya tidak menghindar, tapi ini adalah masalah kita semua, masalah yang kompleks,” ujarnya.

Mu’ti juga mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya berasal dari kalangan murid. Guru turut menjadi salah satu kelompok pelaku, selain siswa senior dan kekerasan yang berkaitan dengan relasi gender.

“Dari sudut pelaku, itu tiga yang dominan. Ternyata, pelaku yang tidak bisa kita tutupi adalah guru pelaku kekerasan itu. Pelakunya itu adalah guru. Kemudian yang kedua itu senior, dan yang ketiga itu arah gender, misalnya laki-laki kepada perempuan,” kata Mu’ti.

Menurutnya, kekerasan kerap terjadi karena adanya relasi kuasa, yakni ketika pihak yang lebih kuat melakukan tindakan terhadap pihak yang lebih lemah. Karena itu, penanganan kekerasan perlu mempertimbangkan hubungan antara pelaku dan korban, bukan sekadar melihat tindakan yang terjadi.

“Sehingga kekerasan itu terjadi karena faktor power relation, relasi kuasa dari yang kuat kepada yang lemah. Inilah yang menurut saya harus kita lihat sebagai satu realitas yang memang harus kita lihat dari sudut yang sangat mendalam,” tuturnya.

5 Kriteria Murid yang Rentan Jadi Korban Kekerasan

Mu’ti memaparkan lima kategori murid yang menurut kajian yang disampaikannya cenderung rentan menjadi korban perundungan. Kategori tersebut meliputi perbedaan fisik, kemampuan akademik, kondisi sosial ekonomi, gender, hingga perilaku yang dianggap berbeda oleh lingkungan sekitarnya.

“Itu intelektual. Murid yang punya kemampuan akademik di bawah rata-rata cenderung menjadi sasaran perundungan. Dan sebagian dari mereka berdua ini adalah, dua kategori ini adalah anak-anak yang berkebutuhan khusus,” kata Mu’ti.

Dari sisi fisik, murid yang memiliki tubuh terlalu kecil, terlalu tinggi, atau terlalu besar disebut berisiko menjadi sasaran perundungan. Sementara itu, dari sisi sosial ekonomi, anak-anak dari keluarga kurang mampu juga rentan mengalami kekerasan di sekolah.

“Adalah karena faktor sosial. Banyak korban dari keluarga tidak mampu. Murid-murid dari keluarga tidak mampu itu sangat rentan terhadap perundungan. Kasus di Pemalang yang terakhir misalnya, itu kan dari keluarga desil 1 korbannya,” ujarnya.

Mu’ti juga menyebut anak perempuan sebagai kelompok yang paling banyak menjadi korban berdasarkan kajian yang dipaparkannya. Selain itu, murid yang dinilai memiliki perilaku berbeda atau sering mengadu kepada guru juga dapat menjadi sasaran perundungan.

“Atau misalnya mohon maaf secara perilaku, mohon maaf sekali mohon maaf sekali, misalnya agak melambai. Laki-laki yang seperti perempuan atau perempuan yang seperti laki-laki, itu cenderung menjadi korban dari perundungan,” kata Mu’ti.

Ia menegaskan, perbedaan fisik, kemampuan akademik, kondisi ekonomi, gender, maupun perilaku seharusnya tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk melakukan kekerasan terhadap murid lain.

Pendekatan Preventif dan Kolaborasi Dilakukan

Untuk menangani persoalan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman pada Januari 2026. Kebijakan itu kemudian dilengkapi dengan Keputusan Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk membangun lingkungan sekolah yang aman secara fisik, sosial, intelektual, spiritual, dan digital. Pendekatannya mengutamakan promosi budaya positif, pencegahan kekerasan, kolaborasi, serta perluasan perlindungan bagi seluruh warga sekolah.

“Pertama, kami mengutamakan pendekatan yang promotif, preventif, dan kolaboratif. Yang kedua, mohon maaf, perluasan perlindungan. Yang ketiga, partisipasi semesta,” ujar Mu’ti.

Ia menjelaskan, terdapat empat aspek utama dalam penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman, yakni pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.

Pelaksanaannya melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, komite sekolah, dan pemerintah daerah. Murid juga didorong berpartisipasi aktif dalam membangun budaya sekolah yang aman, disertai pelatihan bagi guru, orang tua, dan pihak terkait.

“Nah, satu hal yang kami ingin tekankan, sekali lagi bahwa anak-anak itu adalah cermin masyarakat kita. Jadi kami memperkuat dalam pelaksanaan budaya sekolah aman dan nyaman itu dengan pelibatan kepala sekolah, kemudian masyarakat, orang tua, dan media,” katanya.

Mu’ti menambahkan, kebijakan tersebut juga mengedepankan sembilan asas, yaitu humanis, komprehensif, partisipatif, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan.

Pokja Sekolah Aman Baru Terbentuk di 13 Provinsi

Mu’ti mengatakan, salah satu perubahan dalam kebijakan terbaru ialah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan budaya sekolah aman dan nyaman. Skema tersebut menggantikan satuan tugas atau Satgas yang digunakan dalam kebijakan sebelumnya.

Dalam struktur Pokja, sekretaris daerah bertindak sebagai ketua, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai wakil ketua, dan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator.

“Nah, problemnya selama ini, belum banyak pemerintah kabupaten/kota yang membentuk Pokja-Pokja itu. Jadi dalam data kami, untuk provinsi itu baru terbentuk 13 dari 38 provinsi,” kata Mu’ti.

Ia melanjutkan, pada tingkat kabupaten/kota, Pokja baru terbentuk di 227 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan pelaksanaan kebijakan masih perlu diperkuat melalui keterlibatan aktif pemerintah daerah.

“Kemudian untuk kabupaten/kota, itu baru terbentuk 227 dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Sehingga memang pelaksanaannya belum berjalan secara efektif karena memang baru dimulai pada Januari tahun 2026 ini dan belum berusia 1 tahun,” ujarnya.

Mu’ti menilai, pemerintah daerah masih perlu memahami substansi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 agar penerapan budaya sekolah aman dan nyaman dapat berjalan lebih efektif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa yang Terjadi setelah Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura?
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Suami Siri Pembunuh Perempuan dan Anak asal Bogor Ditangkap
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BUMI Perkuat Cengkraman Bisnis Tambang Emas, Akuisisi 100% Saham Mount Margaret
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Badai Boelo Terjang Inggris, Dua Orang Tewas Tertimpa Pohon
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
UPAS Dishub DKI Jakarta Tegaskan Transparansi Pengelolaan Anggaran Bus Sekolah
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.