Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyebut platform digital di bawah grup Meta, termasuk Instagram, Threads, dan Facebook, sebagai platform berisiko tinggi bagi anak.
Penilaian tersebut dilakukan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Platform seluruh grup Meta (seperti) Instagram, Threads, apa lagi… itu juga kita anggap risiko tinggi, maka tidak boleh untuk anak-anak,” kata Meutya saat menghadiri Diskusi Publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah: Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Anak, dan Strategi Pencegahannya” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
Meutya menjelaskan, kebijakan itu tidak semata-mata bertujuan menunda akses anak ke platform berisiko tinggi. Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi memperbaiki sistem dan fitur perlindungan anak agar tingkat risikonya dapat diturunkan.
“Pada ujungnya yang kita inginkan bukan hanya men-delay usia anak-anak masuk ke ranah risiko tinggi, tapi gerakan yang kita harapkan adalah gerakan dari para platform risiko tinggi untuk merendahkan risiko mereka demi mengakses pangsa pasar digital anak-anak di Indonesia yang angkanya adalah 70 juta anak-anak,” ujarnya.
Terdapat tujuh indikator risiko atau 7K yang menjadi dasar penilaian pemerintah, yakni konten, kontak dengan orang tak dikenal, kecanduan, komersialisasi anak, kesehatan mental, kondisi fisik, serta keamanan data anak.
Menurut Meutya, platform digital wajib melakukan penilaian risiko secara mandiri, menyediakan pengaturan sesuai usia, menerapkan verifikasi usia, menyediakan mekanisme pelaporan, serta mencegah dan mengurangi paparan konten berbahaya.
Harap Platform Digital seperti Film
Meutya berharap perusahaan platform digital dapat menerapkan klasifikasi usia seperti yang berlaku dalam industri perfilman. Dengan begitu, pengguna dan orang tua dapat mengetahui apakah suatu platform memang sesuai untuk anak atau hanya diperuntukkan bagi kelompok usia yang lebih dewasa.
“Kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman, Bapak/Ibu, mereka sudah bisa jujur untuk menilai dirinya sendiri: ‘Kami pantas untuk 17 tahun ke atas atau dewasa,’ ‘Kami pantas untuk anak-anak,’ gitu. Jadi supaya ada keterbukaan,” kata Meutya.
Ia menilai selama ini platform digital cenderung menganggap layanannya aman diakses mulai usia 13 tahun. Padahal, menurutnya, perlu ada penilaian yang lebih terbuka mengenai risiko yang mungkin dihadapi anak saat menggunakan layanan tersebut.
Jutaan Akun Anak di Medsos Ditutup
Dalam tahap penegakan PP Tunas sejak Maret 2026, Meutya memaparkan laporan penanganan akun anak dari sejumlah platform. X dilaporkan telah menutup lebih dari 200 ribu akun anak, sedangkan TikTok menutup sekitar 9 juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Perusahaan tersebut juga menyatakan telah memindahkan 22,5 juta akun ke fitur Teen Account.
Meski demikian, Meutya mengatakan pemerintah masih mengevaluasi kelayakan Teen Account bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, perbedaan antara akun remaja dan akun dewasa harus terlihat jelas, termasuk bagi orang tua yang mendampingi anak saat menggunakan platform digital.
“Parameter kami juga cukup sederhana, bahwa orang tua banyak yang sulit mengenali apa sih bedanya Teen Account-nya Facebook dengan yang untuk orang dewasa. Nah, selama pembedaan itu tidak ketara, kita anggap bahwa ini risikonya berarti tetap masih tinggi,” ujarnya.
Meutya tetap menganggap pemindahan 22,5 juta akun ke Teen Account sebagai sebuah kemajuan. Namun, ia menegaskan pemerintah masih perlu memastikan apakah fitur tersebut benar-benar mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kantor Pusat Platform di Singapura-Amerika Serikat
Meutya juga menyoroti kendala pengawasan platform digital yang sebagian besar keputusan operasionalnya bergantung pada kantor pusat di luar Indonesia. Ia mengatakan, sejumlah platform berkantor di Singapura, sementara sebagian lainnya berada di Amerika Serikat.
Menurutnya, ketergantungan terhadap kantor pusat tersebut dapat memperlambat penanganan konten bermasalah, termasuk penipuan daring dan judi online. Bahkan, permintaan moderasi atau penghapusan konten terkadang harus mendapatkan persetujuan dari kantor pusat.
“Sebagai contoh, ketika kita mau memoderasi konten, kita mau melakukan takedown dari konten scam (penipuan-penipuan), judi online, kemudian lain-lain, itu mereka harus mendapat approval dari Singapura atau Amerika Serikat. Secara kedaulatan, ini tidak menjadi sesuatu yang ideal,” kata Meutya.
Selain proses moderasi, ia menyoroti algoritma platform yang dinilai belum transparan dan dikendalikan perusahaan teknologi di luar Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pemerintah kesulitan mengetahui alasan suatu konten mengalami pembatasan jangkauan atau shadow ban.
Meutya mencontohkan polemik konten Tarra Budiman di X yang disebut mengalami shadow ban. Ia mengatakan, Komdigi telah menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan pembatasan tersebut, sementara Meta juga telah memberikan penjelasan. Namun, menurut Meutya, hingga saat itu belum ada penjelasan resmi dari Meta mengenai persoalan tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi dari Meta, dan ketika kita panggil mereka hanya menyampaikan kantor di Jakarta bahwa mereka tidak mengetahui karena itu semua dilakukan di tingkat pusat,” ujarnya.
Meutya menilai keterbatasan transparansi algoritma berpotensi memicu misinformasi, kebingungan, hingga konflik di tengah masyarakat. Dampaknya juga dapat menyasar anak-anak, termasuk melalui penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi wajah maupun ucapan seseorang.
Ia mencontohkan adanya aduan mengenai konten hasil manipulasi AI yang melibatkan anak-anak figur publik. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan orang tua, tetapi juga membutuhkan kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan platform.
“Jadi artinya ini perlu saya sampaikan karena pada ujungnya ini juga tidak menutup kemungkinan terhadap dampaknya terhadap anak-anak kita,” tutup Meutya.





