Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Soroti Under Invoicing dan Penyelundupan Tambang

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong perluasan pengertian tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Yusril, pemahaman mengenai kerugian negara dalam perkara korupsi selama ini cenderung berfokus pada kerugian keuangan negara, seperti uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal, menurutnya, kerugian perekonomian negara memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk potensi kerugian akibat pencurian sumber daya alam yang dibawa ke luar negeri.

"Kalau kita telaah Undang-Undang 31 '99 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang korupsi yang berlaku sekarang juga sebenarnya tidak memberikan definisi khusus tentang korupsi ini," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.

"Core-nya ada di Pasal 1, Pasal 2 itu tentang dengan sengaja melakukan satu perbuatan menguntungkan diri sendiri, melawan hukum ya, orang lain ataupun korporasi dengan cara merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sambungnya.

BACA JUGA:Panas! Ekspor Gas Dipangkas, Singapura Singgung 'Potong' Kabel Internet Indonesia

Menurutnya, sejumlah perbuatan yang merugikan negara, seperti manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) dan pencurian hasil tambang, perlu mendapat perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut.

"Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara, tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden," ujar Yusril.

"Mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," sambungnya.

Yusril menilai, pembaruan UU Tipikor perlu memperjelas pengertian perekonomian negara agar penindakan tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Menurutnya, pencurian dan penyelundupan sumber daya alam, seperti tanah jarang (rare earth elements/REE), timah, dan emas, juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap perekonomian nasional.

BACA JUGA:Timur Tengah Memanas! Iran Ancam Gunakan Senjata Nuklir Jika AS-Israel Kembali Menyerang

Ia mencontohkan, hasil tambang yang diambil dan dibawa ke luar negeri secara ilegal dapat menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar, tetapi dampaknya berisiko luput apabila pemahaman mengenai kerugian negara hanya dibatasi pada uang yang berasal dari anggaran pemerintah.

“Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun. Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara,” kata Yusril.

Ia juga menyinggung UNCAC yang mencakup berbagai bentuk tindak pidana terkait korupsi, termasuk pencucian uang dan perdagangan pengaruh atau jabatan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Risiko "Food Loss" -El Nino Ancam Swasembada Pangan, Solusinya?
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Pelaku Suami Siri, Motif Masih Didalami Polisi
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Senin Ini Jadi Momen Penting? Simak Ramalan 12 Zodiak 26 Oktober 2026
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
IIF Kucurkan Pembiayaan Rp601,4 Miliar untuk Infrastruktur Digital dan Kesehatan
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketika Teori Moneter Bertemu Harga Ayam Goreng
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.