Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada bribery atau penyuapan.
Hal itu disampaikan Yusril usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).
“Tadi saya berbicara berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Yusril.
Dalam pertemuan tersebut, kata Yusril, Prabowo mempertanyakan apakah UNCAC hanya mengatur korupsi dalam bentuk penyuapan.
“Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak, Pak, ya,” ujarnya.
Yusril menjelaskan UNCAC mengatur berbagai hal selain penyuapan. Ia menyebut terdapat pula aspek yang berkaitan dengan kekayaan negara meski salah satu tekanannya berada pada pemulihan.
“Di dalam undang-undang, di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, bribery, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan yang kalau bahasa kita tuh kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,” kata Yusril.
Ia juga menyebut pencucian uang, fraud, hingga korupsi yang dilakukan pihak swasta termasuk hal-hal yang diatur dalam UNCAC.
“Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril mengatakan UNCAC tidak memberikan satu definisi spesifik mengenai korupsi. Perumusannya diserahkan kepada masing-masing negara melalui hukum nasional.
“Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri,” kata Yusril.
Menurutnya, ketentuan dalam UNCAC dapat menjadi panduan bagi negara peserta untuk merumuskan aturan mengenai korupsi hingga mekanisme pemberantasannya.
“Dan apa yang di dalam UN Convention itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu kemudian cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu,” ujarnya.
Yusril mengatakan Prabowo memahami bahwa UNCAC tidak hanya membatasi korupsi pada tindak pidana penyuapan.
“Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu, dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan,” tandas dia.





