HARIAN.FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA — Presiden Klub MRC Bulukumba, Arum Spink, meminta klarifikasi kepada PSSI Sulawesi Selatan terkait tidak tercantumnya klubnya dalam daftar delegasi Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Sulsel yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Aryaduta, Makassar, Selasa (27/10/2026).
Arum mempertanyakan dasar penetapan pemilik hak suara atau voters dalam kongres tersebut, terutama karena MRC Bulukumba merupakan peserta kompetisi resmi Liga 4 Zona Sulawesi Selatan dan berhasil meraih posisi runner-up.
Menurut Arum, ketidakjelasan tersebut perlu mendapat penjelasan resmi sebelum kongres digelar agar seluruh pihak memahami dasar penetapan delegasi sesuai ketentuan organisasi.
Ia merujuk Pasal 39 ayat (7) huruf b Statuta PSSI Edisi 2025 yang, menurut penafsirannya, mengatur keterwakilan masing-masing klub peserta Liga 4 pada musim sebelumnya sebagai delegasi Kongres PSSI Provinsi dengan satu hak suara.
“MRC Bulukumba tidak sedang meminta keistimewaan. Kami hanya meminta penjelasan dan kepastian mengenai hak serta kedudukan kami berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku,” demikian pernyataan Arum dalam surat terbuka bertanggal 26 Oktober 2026.
Selain mempersoalkan tidak tercantumnya MRC Bulukumba, Arum juga mempertanyakan kesesuaian dokumen yang digunakan sebagai dasar penetapan voters untuk KLB PSSI Sulsel 2026.
Ia menyebut surat undangan PSSI Sulsel Nomor 10.25/PSSI-SULSEL/KLB/X-2026 tertanggal 21 Oktober 2026 secara jelas menyebut agenda Kongres Luar Biasa Pemilihan Ketua PSSI Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.
Namun, daftar voters yang diterima pihaknya disebut merupakan lampiran Surat Keputusan Nomor 35/KB/PSSI-SS/XII-2025, dengan tanggal yang tercantum pada lampiran 5 Desember 2025.
Arum meminta PSSI Sulsel menjelaskan dasar penggunaan dokumen tersebut untuk pelaksanaan KLB pada 27 Oktober 2026.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat keputusan baru, perubahan, atau pengesahan kembali daftar pemilik hak suara yang secara khusus berlaku untuk kongres tersebut.
“Jika benar demikian, kami meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan daftar voters dari keputusan tersebut untuk pelaksanaan Kongres Luar Biasa tahun 2026,” demikian salah satu poin dalam surat terbuka tersebut.
Pertanyakan Keterwakilan Klub Liga 4
Arum juga menyoroti komposisi daftar voters yang diterima MRC Bulukumba.
Dalam dokumen tersebut, daftar pemilik hak suara disebut hanya memuat 24 PSSI kabupaten/kota dan lima asosiasi tingkat provinsi.
Sementara itu, pihaknya menemukan sejumlah klub peserta Liga 4 Zona Sulawesi Selatan pada 2025 tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Kondisi itu, menurut Arum, menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan Pasal 39 ayat (7) Statuta PSSI Edisi 2025, khususnya ketentuan mengenai keterwakilan klub peserta kompetisi pada musim sebelumnya.
Ia meminta PSSI Sulsel menjelaskan apakah terdapat daftar delegasi klub dalam dokumen atau lampiran lain yang belum diterima pihaknya.
Jika tidak ada, Arum meminta penjelasan mengenai dasar organisasi yang digunakan sehingga perwakilan klub peserta Liga 3 dan Liga 4 tidak tercantum dalam daftar voters tersebut.
Selain itu, ia meminta penjelasan tertulis apabila terdapat persyaratan keanggotaan, ketentuan administratif, atau aturan organisasi lain yang menyebabkan MRC Bulukumba dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai delegasi.
Arum juga mempertanyakan ketersediaan mekanisme klarifikasi, koreksi, atau peninjauan kembali terhadap daftar pemilik hak suara sebelum kongres berlangsung.
Sudah Berupaya Meminta Penjelasan
Arum mengungkapkan bahwa manajemen MRC Bulukumba sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada PSSI Sulsel melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Sekretaris Jenderal klub kepada narahubung yang tersedia.
Namun, hingga surat terbuka tersebut disampaikan, pihaknya mengaku belum memperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Karena itu, Arum berharap PSSI Sulsel memberikan tanggapan resmi sebelum KLB dilaksanakan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kehadiran MRC Bulukumba dalam forum organisasi, melainkan juga kepastian penerapan statuta, transparansi penetapan pemilik hak suara, serta kesesuaian dokumen yang menjadi dasar penyelenggaraan kongres.
“Kami memahami bahwa setiap kongres memiliki mekanisme dan ketentuan organisasi yang harus dihormati. Karena itu, kami tidak bermaksud mendahului penjelasan ataupun keputusan resmi PSSI Sulawesi Selatan,” tulisnya.
Meski meminta klarifikasi, Arum menyatakan MRC Bulukumba tetap mendukung agar KLB PSSI Sulsel berlangsung dengan baik dan demokratis serta menghasilkan kepemimpinan yang membawa perubahan positif bagi sepak bola di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kemajuan sepak bola tidak hanya ditentukan oleh prestasi di lapangan, tetapi juga profesionalisme, keadilan, dan keterbukaan dalam pengelolaan organisasi.
Hingga surat terbuka tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi PSSI Sulsel yang dicantumkan dalam keterangan MRC Bulukumba mengenai persoalan daftar delegasi dan penetapan voters tersebut. (*)





