Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 127 penindakan terkait pengeluaran emas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 26 Oktober 2026.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp 1,02 triliun.
Advertisement
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 183 miliar.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 183 miliar,” kata Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Khusus sepanjang Oktober, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 25,88 kg emas senilai Rp 61,95 miliar melalui lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Juanda.
Bandara Soekarno-Hatta mencatat temuan terbesar dengan 13,63 kg emas senilai Rp 34,09 miliar. Dalam tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas menetapkan sembilan orang sebagai tersangka serta mengamankan 39 kapsul berisi emas.
Di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kg emas batangan senilai Rp 11,64 miliar pada 6 Oktober. Dalam kasus ini, emas diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman.
Sementara itu, penindakan di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober mengungkap upaya pengeluaran 4,26 kg emas senilai Rp 9,39 miliar. Dua warga negara asing diduga menyembunyikan emas tersebut pada tubuh mereka.




