Pantau — Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh saksi dalam penyelidikan laporan terkait Surat Keputusan Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) yang berkaitan dengan sertifikasi Prof. Dasaad Mulijono.
Informasi itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026.
Penyelidikan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026.
Menurut informasi dalam bahan perkara, penyidik telah memperoleh alat bukti surat dan sejumlah petunjuk yang dinilai saling berkaitan.
Laporan itu menyebut Ketua Dewan Etik PERKI, dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan.
Pelapor mempersoalkan dugaan pembuatan pengaduan atas nama enam pasien terhadap Prof. Dasaad. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum.
Keputusan Dewan EtikSurat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 menyatakan Prof. Dasaad melakukan pelanggaran etik berat.
Keputusan itu berkaitan dengan tindakan intervensi terhadap sejumlah pasien di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten, selama pandemi COVID-19.
Dalam keputusan tersebut, tindakan medis itu dinilai sebagai over-treatment atau tindakan berlebihan. Bahan perkara juga menyebut Prof. Dasaad tidak menerima salinan keputusan tersebut.
Dewan Etik PERKI kemudian merekomendasikan agar KKJPD tidak menerbitkan Sertifikat Kompetensi Tambahan Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) untuk Prof. Dasaad.
Rekomendasi itu juga disebut mencakup pencabutan sertifikat kompetensi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah serta Surat Tanda Registrasi (STR).
Pihak pelapor mempersoalkan dasar pengaduan yang melandasi keputusan tersebut. Mereka menyatakan pengaduan enam pasien itu diduga tidak pernah disampaikan kepada Dewan Etik PERKI maupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pernyataan tersebut merupakan klaim pelapor yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.
Persoalan lain menyangkut kewenangan Dewan Etik PERKI dalam menjatuhkan sanksi serta kewenangan KKJPD dalam proses sertifikasi.
Pihak pelapor merujuk AD/ART PERKI 2025, Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 tertanggal 30 Januari 2026.
Menurut argumentasi pihak pelapor, kewenangan terkait sertifikasi berada pada Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI), yang dibentuk pemerintah dan diangkat oleh Menteri Kesehatan.
Penilaian atas kewenangan setiap lembaga perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen resmi terkait.
Ahli Soroti Dugaan Surat PalsuAhli hukum pidana A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang dalam bahan disebut sebagai penasihat Kapolri dan dosen hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, menilai keputusan Dewan Etik PERKI tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana pemalsuan surat.
”SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ’surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu ’surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujarnya.
Pernyataan Chairul merupakan pendapat hukum mengenai perkara tersebut. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap mengikuti proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di pengadilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Bahan perkara menyebut keputusan Dewan Etik PERKI itu juga digunakan sebagai bukti surat oleh Renan Sukmawan dan Muhammad Munawar dalam perkara Nomor 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 Mei 2026.
IPW Minta PenyidikanKetua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Bareskrim meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
IPW menyatakan akan mengawal proses hukum terkait dugaan pidana dalam penerbitan surat keputusan itu.
”IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” tukas Sugeng saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap IPW terhadap penanganan laporan. Keputusan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berada pada penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penilaian terhadap bukti yang tersedia.
Riwayat Pengajuan SertifikasiProf. Dasaad disebut telah mengajukan sertifikasi tambahan kardiologi intervensi pada 2016, 2021, dan 2025.
Menurut kronologi dalam bahan perkara, dua pengajuan pertama tidak menghasilkan keputusan, sedangkan pengajuan ketiga pada Oktober 2025 berkaitan dengan keputusan Dewan Etik PERKI.
Bahan tersebut juga membandingkan proses pengajuan Prof. Dasaad dengan pemohon lain yang disebut memperoleh sertifikasi dalam waktu beberapa pekan.
Namun, bahan yang tersedia belum memuat data pembanding lengkap untuk memastikan kesamaan persyaratan dan proses penilaian setiap pemohon.
Dalam pengajuan terakhir, persoalan etik disebut menjadi pertimbangan. Bahan perkara menyatakan Ketua Dewan Etik PERKI mengakui dalam persidangan PTUN bahwa persyaratan “kebersihan etik” tidak tercantum dalam peraturan.
Untuk memastikan konteks pernyataan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen atau rekaman persidangan.
Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah kemudian menolak permohonan Prof. Dasaad melalui surat Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Menurut pihak Prof. Dasaad, penolakan tersebut merujuk pada keputusan Dewan Etik, bukan hasil penilaian kompetensi. Dasar penolakan perlu diperiksa melalui surat resmi dan dokumen pendukung.
Rekam Jejak Prof. DasaadBahan yang disampaikan menyebut Prof. Dasaad menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Indonesia, menyelesaikan pendidikan spesialis penyakit dalam dan kardiologi, serta mengambil pendidikan lanjutan di bidang kardiologi intervensi.
Ia juga disebut menjalani fellowship selama 18 bulan di Melbourne mulai 2000 dan meraih gelar doktor dari University of New England di Armidale, Australia.
Bahan itu turut menyebut Prof. Dasaad menjadi dokter Indonesia pertama yang memperoleh gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP).
Ia menjalankan praktik kardiologi intervensi di Tangerang, Banten, selama lebih dari 25 tahun.
Dalam praktiknya, Prof. Dasaad menggabungkan pendekatan penyakit dalam, biologi vaskular, kardiologi intervensi, dan perubahan gaya hidup.
Bahan perkara menyebut fokus praktiknya mencakup pengendalian peradangan, stabilisasi plak pembuluh darah, dan pola makan berbasis pangan nabati utuh.
Penanganan Pasien COVID-19Pada 2020, pandemi COVID-19 menekan kapasitas rumah sakit dan layanan ambulans serta meningkatkan risiko bagi tenaga kesehatan.
Dalam situasi tersebut, Prof. Dasaad disebut tetap melakukan tindakan intervensi terhadap pasien yang menurut penilaian klinisnya memerlukan penanganan.
Bahan yang disampaikan menyebut Prof. Dasaad menangani sekitar 3.000 pasien selama pandemi. Bahan yang sama menyatakan tidak ada pasien yang meninggal akibat keterlambatan intervensi.
Klaim hasil penanganan tersebut memerlukan dukungan data klinis atau rekam medis untuk diverifikasi secara independen.
Pada 2023, Presiden Joko Widodo menyebut devisa yang keluar untuk pengobatan warga Indonesia di luar negeri mencapai sekitar Rp165 triliun hingga Rp170 triliun.
Penyakit jantung menjadi salah satu masalah kesehatan yang membutuhkan layanan spesialis.
Namun, data mengenai pengobatan di luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan dampak praktik seorang dokter terhadap angka tersebut.
Menunggu Proses HukumBahan perkara menyebut Muhammad Munawar dan Renan Sukmawan belum memberikan tanggapan atas perkembangan terbaru kasus tersebut.
Sementara itu, Prof. Dasaad memilih tidak memberikan komentar panjang kepada media.
”Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya singkat.
Penyidik Bareskrim akan menilai laporan, keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk yang tersedia dalam proses penanganan perkara.
Dugaan pemalsuan surat maupun dugaan pelanggaran dalam proses etik belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada kesimpulan melalui proses hukum yang berlaku.




