Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menemukan dugaan doktrin izin perkebunan kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan asing untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Ia mengatakan pembukaan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) telah menemukan adanya perkebunan yang diduga menjadi lokasi kegiatan pertambangan di luar izin usaha.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (26/10).
Bahlil juga telah meminta laporan dari Direktur Jenderal Gakkum mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kegiatan di luar izin usaha. Sejumlah perusahaan telah masuk dalam laporan yang sedang dilaporkan pemerintah karena berpotensi menjalankan aktivitas lain di luar perizinan yang dimiliki.
Menurutnya, pemerintah akan menelusuri dugaan penyimpangan sebelum menentukan langkah penegakan hukum lebih lanjut. “Saya sudah minta laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilaporkan, bahkan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” ujarnya.
Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sebelumnya telah membongkar praktik penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026 diduga terjadi pelanggaran hukum.
Dugan pelanggaran yang dimaksud terkait Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” kata Jeffri dalam siaran pers pada Jumat (5/6).
Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan penambangan ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai.
Selain itu, Ditjen Gakkum ESDM menemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).




