Yusril: Presiden Berpendirian Unsur Kerugian Negara Tak Boleh Dilupakan

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan redefinisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Yusril, Prabowo justru meminta agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi perubahan kebijakan atau regulasi.

“Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).

Yusril mengatakan, Prabowo memahami bahwa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak mendefinisikan korupsi hanya sebatas penyuapan.

“Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu, dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan,” ujarnya.

Di sisi lain, Yusril mengatakan UU Tipikor Indonesia juga tidak hanya mengatur mengenai kerugian negara, tetapi mencakup suap, gratifikasi hingga pemerasan.

“Sementara undang-undang tindak pidana korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tapi juga ada pasal-pasal suap, ya,” kata Yusril.

Ia mencontohkan tindak pidana suap yang tidak selalu menimbulkan kerugian keuangan negara secara langsung.

“Pasal suap itu negara enggak dirugikan. Swasta menyuap pejabat misalnya, itu kan enggak ada kerugian negara dari secara langsung, ya, tidak ada. Tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya,” ujarnya.

“Tapi yang dipakai nyuap kan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan, dan sebagainya,” lanjut Yusril.

Menurutnya, cakupan tindak pidana korupsi di Indonesia sebenarnya sudah cukup luas.

“Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam undang-undang tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya,” katanya.

Karena itu, menurut Yusril, pekerjaan pemerintah selanjutnya adalah menyelaraskan konsep dalam UNCAC dengan perbaikan UU Tipikor.

“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” ujarnya.

Prabowo Tetap Pertahankan Unsur Kerugian Negara

Yusril juga mengungkap arahan Prabowo terkait unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, Prabowo tetap berpandangan bahwa unsur tersebut tidak boleh dihilangkan.

“Beliau (presiden) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” kata Yusril.

Namun, Yusril menilai persoalan yang lebih mendesak adalah memperjelas definisi keuangan negara.

“Nah, tetapi yang menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah mendefinisikan tentang keuangan negara itu sendiri, ya. Sebab, keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya, ya,” ujarnya.

Ia mencontohkan persoalan status kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi modal BUMN atau anak usaha BUMN.

“Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak? Ya,” kata Yusril.

Yusril juga memberi contoh persoalan kredit macet pada bank milik negara. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah dana yang dipinjamkan merupakan uang negara atau dana masyarakat yang dihimpun bank.

“Kalau misalnya negara membuat bank, ya, ada kekayaan dipisahkan satu triliun untuk mendirikan bank. Bank itu kan mengelola dana masyarakat. Orang nabung, segala macam,” ujarnya.

“Tapi ketika dan ada yang yang loan-able fund, yang bisa dipinjamkan. Tapi ketika kredit macet, orang itu pengurus banknya di didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” lanjut Yusril.

Karena itu, ia menilai definisi keuangan negara harus diperjelas agar kesalahan yang bersifat teknis tidak serta-merta dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

“Jadi menurut saya klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan apa, ya? Teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi, kira-kira seperti itu,” pungkas Yusril.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lula da Silva Rayakan Kemenangan Jadi Presiden Brasil 4 Periode | SAPA MALAM
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kuasa Hukum Husniah Talenrang akan Ajukan Penangguhan Penahanan
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Video: OJK Beberkan Kondisi Kebijakan Pasar Modal Terkini
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polda Jatim ungkap pembunuhan sadis timpa ibu dan anak
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
JRF 2026 dan Konser Kanye West Dongkrak Ekonomi Jakarta Capai Rp625 Miliar
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.