DKI Jakarta Siapkan Rp362 Miliar untuk Bekasi, Warga Bantargebang Kebagian Apa?

disway.id
15 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan dana kerja sama pengelolaan sampah senilai Rp362 miliar untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi selama lima tahun ke depan.

Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program bagi masyarakat yang terdampak aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mulai dari bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kesepakatan pemberian dana tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.

BACA JUGA:Bekasi Ngarep DKI Kucurkan Dana untuk 2 Flyover, Tri Adhianto: Tinggal Ketok Palu

Tri Adhianto mengatakan, dana kerja sama tersebut merupakan kontribusi Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.

"Yang disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan pemerintah DKI kepada pemerintah Bekasi," kata Tri pada Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, dana kompensasi tersebut mencakup sejumlah program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga terdampak.

BACA JUGA:Jakarta-Bekasi Perpanjang 5 Tahun Pengelolaan Sampah Bantargebang

Program itu meliputi bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selain itu, dukungan anggaran juga diarahkan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan perbaikan lingkungan guna meminimalkan dampak aktivitas pengelolaan sampah terhadap masyarakat di sekitar Bantargebang.

"Jadi kalau terkait dengan kerjasama ini, memang kan sudah terbantu terkait dengan dana kompensasi yang kemudian masuk dalam setiap tahun anggaran yang ada," ujarnya.

BACA JUGA:KDM Sentil Pemkab Bekasi: Duit Rp1 Triliun Nganggur di Kasda, Jalan Rusak Kok Anggaran Malah Mengendap!

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, penghitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk tahun anggaran 2027 menggunakan sejumlah komponen perhitungan.

Komponen tersebut meliputi volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi sebesar Rp25.000 per meter kubik, faktor konversi 4,5, serta faktor penyesuaian sebesar 120 persen.

"Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantar Gebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya 25.000 per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5 dan penyesuaian 120 persen," terang Pramono.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Selasa, BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia hujan ringan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
PP Taman Iskandar Muda Lantik Ketua Umum dan 373 Pengurus Baru
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Pertamina Perkuat Kolaborasi Energi Hijau di ASEAN
• 28 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ribuan Ekor Ikan Sapu-Sapu Ditangkap Untuk Jaga Ekosistem Air di Jakbar
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.