Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Ditangkap, Pelaku Masih di Bawah Umur

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Bogor, VIVA – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial MIR yang diduga membacok suporter Persib Bandung atau Bobotoh hingga meninggal dunia seusai pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Cibinong.

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga :
Polisi Ceritakan Awal Mula Bobotoh 16 Tahun Asal Bogor Tewas, Bupati Sampaikan Belasungkawa
Respons Persib Bandung soal Bobotoh Tewas usai Menonton Laga Kontra Garudayaksa FC

"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata Sigit, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10/2026) malam.

Korban berinisial ARK yang masih tergolong anak di bawah umur diketahui sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

Pada saat bersamaan, tersangka MIR yang merupakan orang dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Tersangka kemudian diduga membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke selokan.

Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.

Sigit mengatakan kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Sigit, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Sigit.

Baca Juga :
Pengakuan Jujur Adam Alis usai Cetak Gol Kemenangan Persib ke Gawang Garudayaksa
Resmi! AFC Umumkan Daftar Poin Klub, Persib Ungguli Klub Korea dan Australia hingga Setara dengan Setara Al Nassr
Suporter Tewas usai Nonton Laga Garudayaksa Vs Persib di Pakansari, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Microsof dan Google Gandeng Peneliti RI, Ini yang Digarap
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ahli Sebut Setoran Biaya Haji termasuk Keuangan Negara
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketua Komisi X Minta Kasus Bullying Siswi SMP di Tangsel Ditindak Sesuai Hukum
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
BREAKING NEWS - Momen Iring-Iringan Usai Penerima Penghargaan Korpasgat TNI AU
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Pelatihan vokasi bantu pekerja terdampak PHK bangkit
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.