JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Gibranisti Taufik Bilfaqih menolak jika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadikan dasar untuk menyatakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan.
Kendati Gibran dinyatakan tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat dalam putusan tersebut, Taufik menyatakan urusan pernyataan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Walaupun MK menegskan memang kita tidak menemukan ijazah dari Mas Gibran. Ini kan cuma problem teknis," kata Taufik Bilfaqih dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Senin (26/10/2026).
"Sekarang kita mau salahkan gimana? Gibran itu pemohon (suket penyetaraan), warga negara Indonesia. Dia datang ke Dikdasmen, dia mengikuti proses prosedural, tidak ada yang dilanggar."
Baca Juga: PKS Jalin Komunikasi soal Ijazah Gibran: Bukan Ingin Menjatuhkan, tapi Masalah Keadilan
Taufik pun menanggapi inisiatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berkomunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Gibran.
Aktivis pendukung Gibran itu mengakui DPR RI memiliki hak konstitusional. Namun, ia menyebut terdapat "disinformasi" sehingga Gibran seolah dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dalam putusan MK.
Taufik menambahkan, Gibran siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya, termasuk yang digunakan dalam pencalonan Pemilu 2024. Menurut Taufik, dokumen pendidikan ini akan diserahkan dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Gibranisti menilai DPR RI seharusnya menunggu proses perkara di PTUN sebelum menindaklanjuti putusan MK.
"Sekarang kan hormati saja Mas Gibran sudah menunjuk kuasa hukum di PTUN akan diserahkan seluruh dokumen akademiknya," kata Taufik Bilfaqih.
"Biarkan nanti, misalnya, kalau di PTUN itu mengatakan bahwa ternyata suket itu ilegal, suket itu tidak sah, ya silakan bergulir ke DPR. Atau kemudian sah, tidak ada masalah, termasuk Mas Gibran memperlihatkan ijazahnya."
Baca Juga: Relawan Jokowi Sebut Tak Ada Celah Hukum Lengserkan Gibran: Tidak Ada Alasan Kuat
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- gibran rakabuming raka
- ijazah gibran
- partai keadilan sejahtera
- gibranisti
- gibran serahkan ijazah
- putusan mk gibran





