Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menemui Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Senin, 26 Oktober 2026, untuk membahas rencana penerbitan obligasi daerah Jakarta. Rencana tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah pusat sebelum dapat direalisasikan.
Pramono mengatakan, pertemuan dengan Menteri Keuangan menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah terkait rencana pembiayaan melalui penerbitan obligasi.
“Untuk obligasi, hari ini memang ada rencana saya untuk bertemu dengan Menteri Keuangan,” kata Pramono saat ditemui di Puskesmas Taman Sari, Jakarta Barat, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu persetujuan penuh dari pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk membahas rencana penerbitan instrumen pembiayaan tersebut.
Kementerian yang akan dilibatkan meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), serta Kementerian Keuangan.
Penerbitan Obligasi Jakarta Masih Tunggu Persetujuan PusatPramono menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah pusat dalam memberikan persetujuan penerbitan obligasi daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Menurut dia, tidak semua daerah memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk menerbitkan obligasi. Karena itu, rencana penerbitan instrumen tersebut perlu mempertimbangkan kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran.
Pramono menilai kondisi keuangan DKI Jakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sejumlah daerah lainnya. Ia menyebut pengelolaan anggaran Jakarta telah dilakukan secara tertib dan rapi sehingga obligasi daerah berpotensi menjadi instrumen penguatan pembiayaan pemerintah provinsi.
“Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Meski demikian, ia memahami bahwa pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah sebelum memberikan persetujuan.
Pramono mengatakan, penerbitan obligasi tidak seharusnya menjadi cara bagi pemerintah daerah untuk memperoleh tambahan anggaran apabila kemampuan keuangan daerah tersebut belum memadai untuk memenuhi kewajiban pembiayaannya.
“Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu,” ungkapnya.





