Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kortas Tipidkor, Senin (26/10).
Tak lama setelah kliennya dijebloskan ke tahanan, tim kuasa hukum Husniah Talenrang langsung bergerak cepat. Mereka berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai langkah hukum pertama.
"Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP," ujar salah satu anggota tim hukum, Mahyuddin Jamal, di Mapolda Sulsel, Makassar.
Jamal, yang didampingi rekan sejawatnya, Adhi Bintang dan Andi Imran, memastikan bahwa berkas permohonan tersebut akan diserahkan kepada penyidik pada Selasa (27/10).
Terkait alasan pengajuan penangguhan tersebut, pihak kuasa hukum menyoroti kondisi fisik sang mantan bupati.
Husniah disebut memiliki riwayat kesehatan yang tidak mendukung untuk menjalani penahanan.
"Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan," jelas Jamal.
Selain penangguhan, tim hukum Husniah juga tengah mempertimbangkan langkah strategis lainnya untuk memastikan keadilan bagi klien mereka.
Termasuk di antaranya opsi praperadilan jika ditemukan celah dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan penyidik.
"Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga," imbuhnya.
Seperti diketahui, Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menyeret namanya terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berbagai perizinan lainnya di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Husniah dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU. (ant/dpi)




