LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap kakek berinisial JS (75), yang bertugas sebagai marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Dia ditangkap atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW (23), gadis penyandang disabilitas mental.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno mengatakan, tersangka mengenal korban dengan baik lantaran bertetangga dan memanfaatkan keterbatasan fisik serta mental korban untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka diduga telah lima kali melakukan perbuatan tersebut di lokasi yang sama. Yang bersangkutan memanfaatkan kondisi korban yang menyandang disabilitas mental," kata Ipda Sigit Ponco Winarno, Senin (26/10/2026).
Aksi tak terpuji ini akhirnya terbongkar setelah warga sekitar memergoki aksi tersangka saat hendak mencabuli korban di area gudang masjid pada awal Oktober 2026.
Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Bandar Lampung. Namun pelariannya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan membekuknya di rumahnya.




