3 Kasus Penyelundupan Emas Terungkap di Soetta, Ada Ditaruh di Dubur!

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dalam rentang 20-23 Oktober 2026.

Dalam pencegahan tersebut, ditemukan sebanyak sembilan penumpang diamankan dengan barang bukti 39 kapsul berisi serbuk emas seberat bruto 13,6 kilogram, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp34 miliar.


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan ketiga kasus tersebut terungkap dalam waktu berdekatan dengan modus yang serupa.

Baca: Beli iPhone Duo di Singapura-Malaysia Dibanding RI, Ini Hitungannya

"Teman-teman, 3 kasus hat-trick. Dan ini dalam waktu yang berdekatan dengan modus yang sama," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kasus pertama terungkap pada 20 Oktober 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP yang hendak terbang menuju Bangkok, Thailand, menggunakan Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 436.

Ketiganya membawa sembilan kapsul berisi emas dengan total berat sekitar 3,21 kilogram dan nilai mencapai Rp8,02 miliar. Dua pelaku menggunakan modus body strapping, yakni mengikatkan kapsul pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian. Sementara itu, satu pelaku lainnya menggunakan modus inserter, dengan memasukkan kapsul ke dalam tubuh melalui dubur.

Penindakan kedua berlangsung pada 22 Oktober 2026 di Terminal 2F. Petugas mengamankan lima warga negara China berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan QD 397.

Kelima pelaku membawa 26 kapsul berisi emas dengan berat total 9,26 kilogram dan nilai sekitar Rp23,15 miliar. Sebanyak empat orang menggunakan modus body strapping, sedangkan satu pelaku lainnya menyembunyikan empat kapsul di dalam tubuh.

Baca: Bea Cukai Ungkap 5 Bandara RI Jadi Jalur Perdagangan Emas Ilegal Dunia

Selanjutnya, kasus ketiga terungkap pada 23 Oktober 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional. Seorang warga negara China yang hendak menuju Hong Kong menggunakan penerbangan Garuda Indonesia kedapatan membawa empat kapsul berisi emas seberat sekitar 1,1 kilogram dengan nilai Rp2,92 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam tubuh.

Hengky menjelaskan, para pelaku menggunakan modus penyelundupan dengan mengubah emas menjadi serbuk sebelum memasukkannya ke dalam kapsul yang disamarkan menggunakan kondom.

"Semuanya dengan modus pembawaan yang sama Yaitu emas dalam bentuk bubuk Kemudian dibungkus ke dalam kapsul Kapsul kondom seperti itu Sehingga modus yang dipergunakan," ungkap Hengky.

Atas ketiga kasus tersebut, sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses melalui penyidikan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Di luar tiga kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat 48 penindakan terhadap upaya pembawaan emas tanpa pelaporan sepanjang 2026. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari menyamarkan emas sebagai gelang dan kalung hingga mengenakannya di bagian tubuh lainnya.

Total berat emas dalam rangkaian 48 penindakan tersebut mencapai sekitar 44,9 kilogram.

Hengky menegaskan, penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan di bandara diperlukan untuk mencegah penyelundupan emas melalui jalur penerbangan internasional.

"Ke depan kami mengharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara berbagai stakeholder yang ada di bandara, tidak hanya di bandara Soetta tapi di semua bandara," ujarnya.

Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Soal Gas Singapura, Bahlil: Jangan Ajari Kami Soal Komitmen Kontrak

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] PANAS! Bonatua & Ade Darmawan Saling Debat soal Pelaporan Gibran ke Bawaslu | SAPA MALAM
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Bocah-bocah Pembully di Kalteng Diwajibkan Pelayanan di Gereja 3 Bulan
• 18 jam laludetik.com
thumb
Keluarga Istri yang Dimutilasi Minta Dwi Bagus Dihukum Mati: Ini Pidana Keji
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Stabil Hari Ini, Potensi Bergerak Turun Sepekan ke Depan
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
HKG PKK ke-54, Melinda Tekankan Pemberdayaan Keluarga
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.