BOGOR, DISWAY.ID - Polres Bogor menangkap tersangka berinisial M.R. yang diduga membacok hingga menewaskan suporter Persib Bandung, ARK, di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 51, tepatnya di depan Mall Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu 25 Oktober 2026 kemarin.
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menjelaskan korban sedang dalam perjalanan pulang usai menonton pertandingan sepak bola bersama rekannya ketika peristiwa itu terjadi.
BACA JUGA:Link Live Streaming Madura United vs Persib Bandung Hari Ini, Kick-off 19.00 WIB
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil kami tangkap di wilayah kaum pandak karadenan, dari hasil penyelidikan tersangka membacok punggung korban dengan celurit, kemudian barang bukti tersebut dibuang ke selokan," Ujar Sigit kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2026.
Polisi turut mengamankan celurit dan pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim PPA dan PPO Polres Bogor.
BACA JUGA:STY Kirim Pesan Keras Usai Bus Persib U-18 Diserang
“Kami masih mendalami keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara jelas,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penggunaan senjata tajam dan aksi kekerasan bisa berujung pada hilangnya nyawa dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tandasnya.





