Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah dan DPR memperluas regulasi perlindungan pekerja platform digital (gig workers) di luar sektor transportasi daring serta menyusun aturan tata kelola algoritma yang transparan dan adil.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam peluncuran hasil kajian Komnas HAM atas perlindungan pekerja platform digital pada perusahaan platform digital diikuti daring di Jakarta, Senin mengatakan jumlah pekerja gig di Indonesia meningkat dari 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada 2024.
Sementara itu, aduan masyarakat yang diterima Komnas HAM selama periode 2020 hingga Juli 2025 menunjukkan adanya celah perlindungan bagi pekerja platform digital.
Menurut Uli, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital saat ini baru mencakup pengemudi transportasi daring. Pekerja platform di sektor lain, seperti guru daring, jurnalis, dan pembuat konten masih menghadapi keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan lainnya.
"Kami memperluas perlindungan bagi pekerja gig non-transportasi dari tadi yang saya sebutkan, guru, jurnalis, content creator, dan jenis-jenis pekerjaan yang lainnya, karena memang mereka belum mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan yang lainnya," ujar Uli.
Selain cakupan perlindungan, Komnas HAM menyoroti pengelolaan algoritma oleh perusahaan aplikator yang dinilai belum memiliki pengawasan memadai.
Sistem tersebut memengaruhi prioritas pemberian pesanan, skema insentif, penentuan tarif komisi, hingga pemblokiran akun, sementara pekerja membutuhkan kepastian mengenai dasar pengambilan keputusan dan mekanisme keberatan.
"Ini ada makhluk baru sekarang, namanya algoritma. Nah, ini harus kita sadari. Kita dikendalikan oleh algoritma. Itu enggak ada aturannya. Perlu transparansi, kemudian juga alur logaritma itu penting, karena ke depan juga Komnas HAM meyakini algoritma ini sebagai makhluk yang baru," ujar Uli.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerbitkan aturan tata kelola algoritma yang adil dan transparan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan DPR juga didorong merumuskan regulasi yang memperluas perlindungan bagi pekerja gig di luar sektor transportasi daring.
Komnas HAM turut meminta perusahaan aplikator menerapkan uji tuntas HAM human rights due diligence, menyediakan sistem pengaduan yang transparan, serta memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan sanggahan atas keputusan pembekuan akun.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja platform digital, termasuk dalam menghadapi keputusan sistem algoritma yang berdampak pada akses pekerjaan dan pendapatan mereka.
Baca juga: "Gig Economy" dan tantangan kerja layak pekerja informal
Baca juga: Pengamat: Pekerja platform digital perlu aturan perlindungan sendiri
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam peluncuran hasil kajian Komnas HAM atas perlindungan pekerja platform digital pada perusahaan platform digital diikuti daring di Jakarta, Senin mengatakan jumlah pekerja gig di Indonesia meningkat dari 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada 2024.
Sementara itu, aduan masyarakat yang diterima Komnas HAM selama periode 2020 hingga Juli 2025 menunjukkan adanya celah perlindungan bagi pekerja platform digital.
Menurut Uli, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital saat ini baru mencakup pengemudi transportasi daring. Pekerja platform di sektor lain, seperti guru daring, jurnalis, dan pembuat konten masih menghadapi keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan lainnya.
"Kami memperluas perlindungan bagi pekerja gig non-transportasi dari tadi yang saya sebutkan, guru, jurnalis, content creator, dan jenis-jenis pekerjaan yang lainnya, karena memang mereka belum mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan yang lainnya," ujar Uli.
Selain cakupan perlindungan, Komnas HAM menyoroti pengelolaan algoritma oleh perusahaan aplikator yang dinilai belum memiliki pengawasan memadai.
Sistem tersebut memengaruhi prioritas pemberian pesanan, skema insentif, penentuan tarif komisi, hingga pemblokiran akun, sementara pekerja membutuhkan kepastian mengenai dasar pengambilan keputusan dan mekanisme keberatan.
"Ini ada makhluk baru sekarang, namanya algoritma. Nah, ini harus kita sadari. Kita dikendalikan oleh algoritma. Itu enggak ada aturannya. Perlu transparansi, kemudian juga alur logaritma itu penting, karena ke depan juga Komnas HAM meyakini algoritma ini sebagai makhluk yang baru," ujar Uli.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerbitkan aturan tata kelola algoritma yang adil dan transparan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan DPR juga didorong merumuskan regulasi yang memperluas perlindungan bagi pekerja gig di luar sektor transportasi daring.
Komnas HAM turut meminta perusahaan aplikator menerapkan uji tuntas HAM human rights due diligence, menyediakan sistem pengaduan yang transparan, serta memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan sanggahan atas keputusan pembekuan akun.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja platform digital, termasuk dalam menghadapi keputusan sistem algoritma yang berdampak pada akses pekerjaan dan pendapatan mereka.
Baca juga: "Gig Economy" dan tantangan kerja layak pekerja informal
Baca juga: Pengamat: Pekerja platform digital perlu aturan perlindungan sendiri





