Pakai Rompi Oranye, Eks Bupati Gowa Ditahan 20 Hari

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka skandal dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pantauan Metrotvnews.com di lokasi, Sitti Husniah Talenrang tampak keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan. Dikawal ketat oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Sulsel, ia memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan sedikit pun saat digiring menuju mobil tahanan.

Eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat digiring usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Senin, 26 Oktober 2026. (metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)

Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Praktik rasuah ini disinyalir terjadi dalam rentang waktu pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.

"Mantan Bupati Gowa, saudari HT hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Ahmad Yusuf di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 26 Oktober 2026.

Adik kandung dari petinggi Polri Fadil Imran ini selanjutnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026 di Rutan Polda Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Baca Juga :

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Bupati Klaten
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa prosedur penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang telah mengacu pada persyaratan dan tata cara yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan perawatan kesehatan sesuai ketentuan," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Bupati Gowa Ditahan 20 Hari, Terseret Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU
• 16 jam lalueranasional.com
thumb
Fermin Aldeguer absen dalam GP Malaysia
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Danantara Indonesia Resmi Buka DTIIF 2026, Dorong Kolaborasi Teknologi Global untuk Pengembangan Industri Nasional
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Chemistry Megawati Hangestri dan Kim Da-in Jadi Sorotan, Hyundai Hillstate Punya PR
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
39 gerbong kereta barang tergelincir di wilayah Sverdlovsk, Rusia
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.