Jakarta, VIVA – Perseteruan hukum yang melibatkan presenter Ruben Onsu memasuki tahap pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pada Senin, (26/10/2026), Ruben dijadwalkan memberikan keterangan terkait tiga laporan yang diajukan, mulai dari dugaan illegal access hingga pencemaran nama baik akibat publikasi rekaman video call tanpa izin.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk mengatur waktu pemeriksaan agar tidak berbenturan dengan aktivitas pekerjaan kliennya.
Ruben akan diperiksa sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara dugaan akses ilegal tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung setelah ia menyelesaikan sejumlah agenda pekerjaan.
"Hari ini, Senin tanggal 26, seusai nanti Ruben selesai pekerjaannya, kita sudah buat janji dengan penyidik. Penyidik sudah memanggil dan sudah mencocokkan jamnya," kata Minola Sebayang, dikutip Youtube Intens Investigasi, Selasa (27/10/2026).
Minola memastikan penyesuaian jadwal hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan pemeriksaan, bukan hari kedatangan Ruben. Ia menegaskan kliennya tetap dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut.
"Yang pasti tidak akan berubah hari. Pada hari ini, Senin tanggal 26, Ruben akan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, sebagai saksi korban atas adanya dugaan illegal access," ujarnya.
Tiga Laporan, Termasuk Publikasi Rekaman Video Call
Selain perkara dugaan illegal access, Ruben juga dijadwalkan memberikan keterangan mengenai laporan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penyebaran rekaman video call tanpa persetujuannya.
Meski demikian, pemeriksaan untuk perkara pencemaran nama baik tersebut masih bergantung pada ketersediaan waktu setelah agenda pemeriksaan pertama selesai. Minola menyebut kedua perkara itu berkaitan dengan persoalan yang tengah dihadapi kliennya.
"Dan mungkin juga kalau waktunya cukup, lanjut dengan pemeriksaannya dia sebagai saksi pelapor dan saksi korban untuk kasus pencemaran nama baik atas publikasi rekaman video call yang dipublikasikan tanpa izin," kata Minola.
Menurut Minola, terdapat tiga laporan hukum yang diajukan dalam rangkaian persoalan tersebut. Dua laporan menyangkut dugaan pencemaran nama baik melalui publikasi rekaman video call, dengan pihak terlapor yang berbeda. Adapun satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan illegal access.





