Fakta-fakta Montir di Tangerang Ditagih Pajak McLaren

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Yudariansyah, seorang montir bengkel motor di Kota Tangerang, mendadak ditagih pajak mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar. Namanya tercatat sebagai pemilik mobil bernomor polisi B 570 H dengan tunggakan pajak Rp 137.471.000, padahal ia mengaku tidak pernah memiliki kendaraan tersebut.

Kasus ini ditindaklanjuti Samsat Ciledug dengan memblokir data kendaraan. Korlantas Polri juga menelusuri berkas balik nama untuk mengetahui bagaimana nama Yudariansyah tercatat sebagai pemilik mobil mewah itu. Sementara itu, polisi menyelidiki dugaan penggunaan identitas tanpa izin.

Samsat Blokir Data McLaren

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Samsat Ciledug mendatangi rumah Yudariansyah dalam penelusuran penunggak pajak kendaraan. Setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik McLaren, Yudariansyah mengaku tidak mengetahui bagaimana identitasnya digunakan.

“Saya juga enggak tahu itu kenapa data saya bisa dipakai sama orang. Tiba-tiba tuh orang Samsat ke rumah bawa tagihan pajak,” ujar Yuda.

Yudariansyah kemudian mendatangi Samsat Ciledug pada Senin (26/10) untuk mengurus pemblokiran data kendaraan. Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengatakan pemblokiran dilakukan melalui sistem perpajakan.

“Bahwa kami alhamdulillah sudah kedatangan dari Bang Yuda yang kemarin sudah kita datangin ke rumahnya dan hari ini kendaraannya sudah kami blokir dari sistem perpajakan yang ada di Samsat Ciledug,” kata Idham di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/10).

Yudariansyah mengaku khawatir pencatutan identitas tersebut berdampak pada urusan finansial dan perbankan.

“Karena itu sangat merugikan. Ya itu kan nanti bisa menyangkut data-data di perbankan,” ujarnya.

Samsat Duga Identitas Dicatut, Mobil Mutasi dari Bekasi

Idham menduga manipulasi data berkaitan dengan penggunaan identitas orang lain dalam proses pembelian kendaraan melalui perusahaan pembiayaan atau leasing dan showroom.

“Biasanya pihak leasing dan showroom biasanya menggunakan KTP dari apa namanya, palsu. Bukan pemilik asli si kendaraan tersebut,” kata Idham.

Berdasarkan penelusuran basis data, McLaren tersebut tercatat mengalami mutasi dari Bekasi ke wilayah Samsat Ciledug pada Oktober 2022.

“Sudah, tadi di RC (ruang control database) sendiri sudah dilihat itu dari Bekasi. Masuk ke Ciledug di bulan Oktober tahun 2022,” kata Idham.

Samsat Ciledug telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pemilik asli kendaraan tersebut. Hingga kini, pemilik asli McLaren itu belum diketahui.

Korlantas Telusuri Berkas Balik Nama

Korlantas Polri menelusuri berkas administrasi balik nama McLaren tersebut. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan mobil itu pertama kali terdaftar atas nama perusahaan pada Januari 2021. Pada Oktober 2022, kendaraan tersebut mengalami perubahan kepemilikan menjadi atas nama perorangan.

“Yang pertama, kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan, ya. Terus, di bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan,” kata Sumardji saat dihubungi kumparan, Senin (26/10).

Sumardji mengatakan Korlantas akan memeriksa dokumen yang digunakan dalam proses balik nama kendaraan tersebut.

“Jadi intinya kami akan menelusuri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada. Saat sekarang ini kami sedang menelusuri,” kata Sumardji.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, pihak yang merasa dirugikan dapat meneruskan persoalan tersebut kepada penyidik reserse kriminal.

“Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim,” ujarnya.

Polisi Selidiki Penggunaan Identitas Tanpa Izin

Polres Metro Tangerang Kota juga menyelidiki kasus tersebut. Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Gunawan mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari pihak terkait.

“Kami masih menunggu laporan pihak terkait untuk melakukan laporkan penggunaan identitas tanpa izin tersebut,” kata Gunawan, Senin (26/10).

Gunawan mengatakan pemblokiran data kendaraan telah dilakukan di Samsat Ciledug.

“Saat ini sudah dilakukan pemblokiran di Samsat Ciledug terkait penggunaan namanya,” ujarnya.

Yudariansyah Masuk Desil 3

Di tengah penelusuran kasus tersebut, Dinas Sosial Kota Tangerang memverifikasi data Yudariansyah. Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan Yudariansyah masuk dalam desil 3 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

“Yang bersangkutan tidak terindikasi sebagai orang mampu sebagaimana kepemilikan aset mewah yang tercatat,” kata Acep, Senin (26/10).

Acep juga menyebut Yudariansyah masih menerima bantuan sosial pada triwulan pertama dan kedua tahun ini.

“Dari data DTSEN, yang bersangkutan masih menerima bantuan di triwulan 1 dan 2 tahun ini,” ucap dia.

Sementara itu, Samsat Ciledug menyatakan pemblokiran dilakukan agar tagihan pajak kendaraan tidak lagi masuk ke data Yudariansyah. Penelusuran terhadap pemilik asli McLaren tersebut masih berlangsung.

“Sudah diblokir ya, jadi nanti tidak ada data (penagihan) pajak lagi masuk ke yang bersangkutan. Atas kasus ini, kami juga menelusuri pemilik asli dari mobil mewah tersebut,” ungkap Idham.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koalisi Saudi Cegat 3 Rudal Balistik Houthi, Picu Peringatan Darurat
• 2 jam laludetik.com
thumb
Wamen Dzulfikar Melepas 271 Pekerja Migran ke Korea Selatan
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Yunani Larang Anak di Bawah 15 Tahun Pakai Media Sosial Mulai 2027
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Komnas HAM desak perlindungan pekerja gig diperluas, tidak hanya ojol
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Suka film horor? Ini efeknya bagi otak dan tubuh
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.