Kemenhub Usul Truk ODOL Dikenai Denda Rp5 Miliar hingga Pidana Penjara 5 Tahun

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kemenhub akan memperberat denda terhadap pelanggaran truk Over Dimension Over Load (ODOL) dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Kemenhub akan memperberat denda atas pelanggaran truk ODOL dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperberat denda administratif terhadap pelanggaran truk Over Dimension Over Load (ODOL) dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan Kemenhub kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, besaran sanksi denda kepada pelanggar truk ODOL mulai dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar. 

Baca Juga:
Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang

"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026). 

Sementara itu, Aan mengatakan untuk denda pidana juga disiapkan untuk para pelanggaran truk ODOL dengan 5 tahun penjara. Adapun cakupan pengenaan sanksi untuk ODOL, dalam DIM diperluas bukan hanya menyasar supir, namun juga untuk pemilik barang dan perusahaan. 

Baca Juga:
Awasi Truk ODOL, Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik

"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," kata Aan. 

Aan menjelaskan, pengaturan yang berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, pembahasan revisi undang-undang menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga ke tingkat korporasi dan pemilik muatan.

Aan menyebutkan, sanksi yang berlaku saat ini untuk pelanggaran over load atau kelebihan muatan sebesar Rp500.000. Sementara itu, pelanggaran over dimension atau kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dikenai denda sebesar Rp24 juta.

Besaran sanksi tersebut masih menjadi acuan dalam penindakan. Adapun kemungkinan perubahan besaran denda maupun perluasan subjek hukum akan diatur pula dalam RUU LLAJ yang ditargetkan rampung pada tahun ini. 

(Rahmat Fiansyah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Rig Minyak Tenggelam di Laut, 1 Pekerja Tewas-4 Hilang
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat
• 28 menit laluokezone.com
thumb
Antisipasi Gempa Sesar Lembang, BMKG Bentuk Masyarakat Siaga Gempa
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemutihan Pajak Kendaraan Bali, Ini Persyaratannya!
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Gagah, Rekrut Militer Austria Jalani Sumpah Prajurit di Wina
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.