KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Suami Fadia Arafiq

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ashraff dan menyita sebuah mobil listrik bermerek BMW pada Jumat (23/10/2026).

Ashraff akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Panggil Lagi Nusron Wahid usai Dua Kali Mangkir

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Ashraff telah dipanggil sebelum penggeledahan dilakukan, tetapi berhalangan hadir karena memiliki agenda kegiatan di DPR RI.

"Saudara ASH itu dipanggil. Ya, sebelum dilakukan penggeledahan ada penjadwalan pemeriksaan, tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang," ujar Budi, dikutip Selasa (27/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Ashraff nantinya tidak hanya bertujuan mendalami dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidik juga akan mengonfirmasi barang-barang yang telah disita saat penggeledahan di rumahnya.

"Karena salah satunya penyidik menyita satu unit mobil ya yang diduga ini terkait dengan dugaan praktik pencucian uang dari proses-proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Saudari FAD selaku Bupati Pekalongan. Di mana dalam proses PBJ itu diduga ada konflik kepentingan, diduga juga ada penerimaan-penerimaan lainnya, gratifikasi ini," terang Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pengembangan penyidikan kasus TPPU akan berfokus pada metode follow the money atau penelusuran aliran uang. Penyidik akan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk pihak-pihak yang menerima uang tersebut dan tujuan penggunaannya.

"Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, ya. Akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, ya, kepada siapa saja, untuk apa saja, ya. Sehingga ke depan pasti akan lebih fokus ke penelusuran aset misalnya, dan sebagainya," jelas Budi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada Asap Karhutla Sebabkan Gangguan Mata, Ini Himbauan Kemenkes
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Bahlil ke Singapura: Jangan Kalian Minta Dihargai, Tapi Susah Hargai Kita
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Dolar AS Menguat, Euro dan Poundsterling Melemah
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, ABG di Pati Lapor Polisi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Laporan Penipuan Kripto Seret Timothy Ronald Dihentikan Polisi, Ini Alasannya
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.