Jakarta, VIVA – Laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald menemui perkembangan baru.
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan yang masuk pada Januari 2026, dengan alasan berbeda untuk masing-masing laporan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengungkapkan, laporan pertama dihentikan karena penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana. Sementara itu, penghentian laporan kedua didasarkan pada belum cukupnya bukti untuk menghubungkan pihak terlapor dengan tindak pidana yang disangkakan.
"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada (14/9/26) berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/26).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilayangkan pelapor berinisial Y pada (9/1/26) dan ditangani Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Adapun laporan kedua diajukan pelapor berinisial RR pada (19/1/26) dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini ditangani Subdit IV.
Dalam mengusut laporan kedua, polisi telah meminta keterangan pelapor dan para saksi, memeriksa terlapor, serta meminta pendapat ahli dan keterangan instansi terkait. Namun, hasil gelar perkara pada (15/9/26) belum menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan dugaan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara pada (15/9/26), disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada (28/9/26)," kata dia.
Meski penyelidikan laporan kedua telah dihentikan, masih ada permohonan gelar perkara khusus yang diajukan kuasa hukum pelapor. Polisi menyatakan proses tersebut direncanakan untuk dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan.
"Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," kata Budi.
Polisi juga mempersilakan pelapor atau korban menyerahkan bukti baru jika memang memilikinya. Bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.





