Laporan Penipuan Kripto Seret Timothy Ronald Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald menemui perkembangan baru.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan yang masuk pada Januari 2026, dengan alasan berbeda untuk masing-masing laporan.

Baca Juga :
Komjen Dadang Hartanto Beri Pesan Khusus Buat Ojol
Bukan Cuma Dandhy Laksono, Polda Metro Sebut Ketua LBH Merauke Juga Dipanggil Soal Film Pesta Babi Pekan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengungkapkan, laporan pertama dihentikan karena penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana. Sementara itu, penghentian laporan kedua didasarkan pada belum cukupnya bukti untuk menghubungkan pihak terlapor dengan tindak pidana yang disangkakan.

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada (14/9/26) berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/26).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilayangkan pelapor berinisial Y pada (9/1/26) dan ditangani Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Adapun laporan kedua diajukan pelapor berinisial RR pada (19/1/26) dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini ditangani Subdit IV.

Dalam mengusut laporan kedua, polisi telah meminta keterangan pelapor dan para saksi, memeriksa terlapor, serta meminta pendapat ahli dan keterangan instansi terkait. Namun, hasil gelar perkara pada (15/9/26) belum menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan dugaan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada (15/9/26), disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada (28/9/26)," kata dia.

Meski penyelidikan laporan kedua telah dihentikan, masih ada permohonan gelar perkara khusus yang diajukan kuasa hukum pelapor. Polisi menyatakan proses tersebut direncanakan untuk dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan.

"Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," kata Budi.

Polisi juga mempersilakan pelapor atau korban menyerahkan bukti baru jika memang memilikinya. Bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga :
Kasus Film Pesta Babi Masuk Babak Baru, Dandhy Laksono Diminta Menghadap Polisi Pekan Depan
Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pelecehan Seksual di Matraman, Polda Metro: Pelapor Kembali Buat Laporan
Bharada Andika Gorok dan Tembak Bharada Valdo hingga 4 Kali, Polda Metro Masih Dalami Kondisi Kejiwaannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Irma Rihi Kembali Jadi Ibu Luisa Adreena di Film Gasigogi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Anak Batita Disuapi Bubur dengan Jari hingga Tersedak, Ibu dan Nenek Hanya Tertawa, Netizen: Gak Lucu
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Lima Karyawan Indonesia Pelajari Teknologi Energi Bersih di China, Kunjungi Pembangkit Listrik dan Pusat Kendali Cerdas
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Optimalkan Pendaan untuk Padamkan Karhutla
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Menhaj Gus Irfan Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.