Pelanggaran Pasar Modal Tak Cuma Didenda, OJK Bisa Bawa Kasus ke Pengadilan

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (5/8/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kasus pelanggaran pasar modal dapat berujung pada proses pidana di pengadilan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyelesaian pelanggaran melalui sanksi administratif bukan satu-satunya mekanisme penegakan hukum di pasar modal.

"Lalu, kalau ada pertanyaan apakah semuanya diselesaikan secara administratif? Tentu tidak," kata Hasan dalam konferensi pers bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).

Menurut Hasan, OJK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan, serta kecukupan bukti yang ditemukan.

Baca Juga: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun, Temukan Dugaan Manipulasi Saham

Dalam penanganannya, OJK dapat mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme penyelesaian tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Namun, apabila pelanggaran tidak diselesaikan melalui mekanisme administratif, proses hukum pidana tetap terbuka.

"Dalam banyak kesempatan, jika pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka mengajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap menjadi opsi yang terbuka," sambungnya. 

Hasan menjelaskan, bentuk pelanggaran pidana di pasar modal dapat berupa manipulasi harga saham, perdagangan terkoordinasi untuk menciptakan harga tidak wajar, hingga penyebaran informasi palsu atau menyesatkan.

Baca Juga: Terancam Turun Kelas di MSCI, OJK Berupaya Pertahankan Status Emerging Market Indonesia

Pelanggaran tersebut dapat dilakukan untuk memperoleh keuntungan bagi pihak tertentu maupun berpotensi merugikan investor lainnya.

OJK mencatat sedikitnya enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dan menghasilkan putusan.

Kasus-kasus tersebut antara lain melibatkan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF), dua perkara terkait PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), serta PT Jembo Cable Company Tbk (JECC).

Hasan memastikan proses penanganan perkara lainnya masih berjalan dan akan terus dipercepat.

Baca Juga: BI Siapkan 4 Strategi Berantas QRIS untuk Judol, Izin Penyedia Pembayaran Bisa Dicabut

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak

Di sisi lain, OJK mengungkap besarnya sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada pelanggar ketentuan pasar modal sepanjang 2026.

"Sepanjang 2026 saja, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak," sebut Hasan.

Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, serta satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD).

OJK juga mengenakan 13 larangan dan enam perintah tertulis.

Baca Juga: Kabar Baik! BI Perpanjang KPR Tanpa DP hingga Desember 2027, Ini Ketentuannya

Hasan mengatakan, jumlah tersebut mencakup tiga kasus besar yang diumumkan dan diselesaikan penegakan hukumnya pada Jumat (16/10/2026).

Tak hanya pelanggaran yang terungkap melalui pemeriksaan kasus, OJK juga menjatuhkan sanksi atas keterlambatan pemenuhan kewajiban di pasar modal.

Sepanjang periode yang sama, denda keterlambatan mencapai Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ojk
  • manipulasi saham
  • pelanggaran pasar modal
  • pidana pasar modal
  • denda ojk
  • sanksi ojk
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persekabpas Fast Launching Tim Menuju Liga 3 Nusantara, Ribuan Sakera Mania Memadati Pandaan
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Normalisasi Kali CBL di Bekasi Ditarget Tuntas Tahun Ini
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Suporter Bola Tewas Dibacok Saat Perjalanan Pulang ke Rumah
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Top 5 List: Tempat Dessert Viral di Bandung
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
PDIP-PKS Tindaklanjuti Ijazah Gibran, Guntur Romli: Kalau Tahu Diri, Sebaiknya Mengundurkan Diri
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.