Yusril Singgung Kredit Macet Era Covid, Minta Kerugian Bisnis Tak Langsung Dijerat Korupsi

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti penanganan kasus kredit macet yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Ia menilai kerugian akibat risiko bisnis perlu dibedakan secara jelas dari tindak pidana korupsi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji dalam rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait definisi keuangan negara dan kerugian yang dialami badan usaha milik negara (BUMN).

BACA JUGA:Yusril Bentuk Tim Kajian Revisi UU Tipikor, Bakal Libatkan Romli Atmasasmita

Yusril mencontohkan banyaknya debitur yang mengalami kesulitan membayar pinjaman kepada bank selama pandemi Covid-19.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu dikaji agar kegagalan membayar utang akibat keadaan tertentu tidak serta-merta dikategorikan sebagai korupsi.

“Banyak orang yang pinjam uang di bank ya, tapi default untuk membayar karena Covid. Lalu begitu banyak didakwa ke Pengadilan Tipikor. Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia mengatakan, dalam praktik di sejumlah negara, kerugian yang muncul akibat risiko bisnis tidak otomatis dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Sebab, suatu perusahaan dapat mengalami kerugian atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran karena berbagai faktor, termasuk keadaan memaksa atau force majeure.

BACA JUGA:Nelayan Kecil Masih Dibayangi Kemiskinan, KNTI Ungkap Program Kampung Nelayan Merah Putih

Karena itu, Yusril menilai perlu ada kejelasan mengenai batas antara kerugian bisnis dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Di negara-negara lain itu enggak dianggap korupsi, itu dianggap ya kerugian bisnis biasa. Namanya ada force majeure, ada korupsi,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN.

Dalam kegiatan usaha, perusahaan dapat mengalami kerugian meskipun tidak selalu terdapat unsur tindak pidana.

Ia mencontohkan persoalan kredit macet di sektor perbankan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ada Misi SAHABAT di Balik Langkah Hana Menuju Duta Siswa Indonesia 2027
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Dari Oransbari ke Pasar Premium, Mahasiswa ITS Bantu Petani Tingkatkan Kualitas Beras
• 22 jam laludisway.id
thumb
Folago (IRSX) Gandeng MiniMax, Bidik 500 Judul Micro Drama AI per Bulan
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 4,65 Persen, Pemerintah Klaim Terendah dalam Tiga Dekade
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Benahi Masalah Truk ODOL, Andra Soni Gandeng Kejati Banten Perkuat Aturan
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.