Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform media sosial menerapkan klasifikasi umur agar mampu membedakan pengguna anak-anak dan orang dewasa. Hal ini diperlukan untuk memastikan pengaturan dan perlindungan di ruang digital sesuai dengan usia pengguna, terutama anak-anak.
Meutya meyakini perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan berbagai inovasi teknologi saat ini sangat memungkinkan platform dapat dengan mudah mengenali usia penggunanya.
Advertisement
“Kita yakini dengan era AI saat ini, dengan teknologi yang berbagai macam inovasinya, kita meyakini bahwa platform sebetulnya bisa mengetahui penggunanya ini ada di usia berapa,” kata Meutya dalam seminar dan diskusi yang digelar Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia menjelaskan, platform dapat memanfaatkan sejumlah indikator untuk memperkirakan usia pengguna, mulai dari foto yang diunggah hingga pola perilaku saat menggunakan layanan digital.
Menurut Meutya, pola perilaku anak-anak di ruang digital berbeda dengan orang dewasa. Aktivitas sehari-hari, termasuk waktu yang digunakan untuk bermain, juga dapat menjadi salah satu indikator untuk mengenali pengguna anak.
“Jadi kalau dia bermain, pola-pola waktu bermainnya juga berbeda dengan orang dewasa. Jadi banyak sekali teknologi inferencing yang sebetulnya kita yakini membuat platform itu sudah mampu untuk mengenali anak-anak,” jelasnya.
Meutya menilai kemampuan mengenali usia pengguna menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan platform digital dalam menjalankan kewajibannya melindungi anak di ruang digital.
Komdigi juga mendorong platform digital untuk melakukan penilaian risiko terhadap layanannya sendiri. Meutya mengibaratkan sistem tersebut seperti klasifikasi usia dalam industri perfilman.
“Kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman,” kata Meutya.




