Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan yang menyeret nama influencer keuangan Timothy Ronald. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada pertengahan September 2026.
“Penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/10).
Menurut Budi, laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial Y pada Januari 2026 tidak memenuhi unsur pidana setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan.
Selain itu, laporan terpisah yang diajukan oleh RR, yang mengaku sebagai korban, juga tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum cukup untuk mengaitkan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Atas dasar tersebut, kepolisian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada 28 September 2026.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyelidik masih membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti perkara apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan dan dapat memperkuat dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, RR diketahui telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus sebagai respons atas keputusan penghentian penyelidikan tersebut. Hingga kini, jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus itu masih belum diumumkan.
Baca Juga: Siap-Siap! Yusril Bocorkan Rencana Prabowo Ubah Penyelundupan dan Penipuan Pajak Jadi Tindak Pidana Korupsi
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang melibatkan Timothy Ronald. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Keduanya dituding mengajak masyarakat berinvestasi pada sejumlah aset kripto yang kemudian diduga menimbulkan kerugian bagi para peserta. Informasi yang beredar menyebut sekitar 3.500 orang terdampak dan estimasi kerugian diklaim mencapai lebih dari Rp 200 miliar.





