Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal, 17 WNA Ditangkap Imigrasi di Bali

okezone.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (22/10/2026) menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan  menjalankan bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Dari 17 WNA yang ditangkap 15 d antaranya adalah warga Malaysia sementara dua lainnya warga Singapura.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi keimigrasian yang menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring oleh belasan WNA tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 orang administrator.

Baca Juga :
Gelar Razia di Apartemen Kalibata City, Ditjen Imigrasi Amankan 45 WNA

Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.

Mereka mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinergi Kementrans dan DPR RI, Kawasan Transmigrasi Anawua Kolaka Dapat Rp3 Miliar
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta, Andi Memastikan Tidak Mengerahkan Massa
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Beckham Putra Ungkap Momen Mengejutkan saat Pertama Kali Dipanggil Timnas Indonesia
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Dukung Keketuaan Singapura di ASEAN pada 2027
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Stunting di Kepulauan Seribu Capai 38 Anak, Kekurangan Gizi Jadi Penyebab Utama
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.