jpnn.com - Kabar gembira bagi warga transmigrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah lama belum masuk dalam daftar program spesifik, Kawasan Transmigrasi Anawua kini resmi menjadi perhatian pemerintah pusat.
Melalui sinergi strategis antara Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI, kawasan yang meliputi Kecamatan Toari dan Kecamatan Watubangga tersebut mendapat dukungan pembangunan infrastruktur senilai Rp3 miliar dan kepastian hukum berupa penyerahan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM).
BACA JUGA: Mendikdasmen Bocorkan Kado Hari Guru Nasional untuk PPPK & Honorer
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Kolaka pada Selasa (20/10). Hadir langsung Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI, Elis Sampe Andi, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Ahmad Safei, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Akbar, serta Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Mustajab.
Masuknya Kabupaten Kolaka ke dalam program prioritas Kementerian Transmigrasi pada 2026 menjadi sebuah terobosan baru. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif berhasil membuka keran anggaran pusat untuk mendongkrak aksesibilitas dan ekonomi kawasan transmigrasi.
BACA JUGA: Begini Kalimat Menteri Rini di Hadapan Ribuan PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Safei yang merupakan mitra kerja Kementerian Transmigrasi menjelaskan alokasi dana Rp3 miliar tersebut akan difokuskan untuk peningkatan kualitas hidup warga.
Memang selama ini Kabupaten Kolaka belum masuk dalam daftar kawasan transmigrasi yang mendapat program spesifik di Kementerian Transmigrasi. Namun, melalui pembahasan dan upaya bersama, di tahun 2026 ini ruang tersebut sudah terbuka.
BACA JUGA: Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Langkah Ini
"Kami pastikan infrastruktur Anawua akan terbangun dengan baik demi menunjang perekonomian masyarakat," ungkap mantan Bupati Kolaka dua periode tersebut dalam keterangannya dikutip Selasa (27/10).
Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton dan perbaikan saluran air atau drainase yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak warga untuk distribusi hasil pertanian dan akses sehari-hari.
Selain pembangunan fisik, negara juga hadir memberikan jaminan kepastian hukum melalui pembagian 40 SHM bagi warga transmigran Anawua. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan lahan yang telah puluhan tahun mereka kelola.
Ahmad Safei mengimbau warga agar tidak melihat sertifikat sebagai komoditas jual beli sesaat, melainkan sebagai aset strategis untuk meningkatkan kesejahteraan jangka panjang.
"Sertifikat ini adalah modal. Jangan dijual untuk kebutuhan sesaat. Jadikan jaminan atau modal usaha yang produktif agar roda perekonomian keluarga terus berputar dan meningkat," pesan Safei.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kolaka Akbar menyambut baik langkah konkret tersebut. Menurutnya, legalitas lahan dan infrastruktur jalan yang mulus akan memberikan efek domino atau multiplier effect bagi kesejahteraan warga.
Kementerian Transmigrasi menegaskan akan terus memantau agar setiap program fisik dan nonfisik di Kawasan Transmigrasi Anawua berjalan sesuai rencana strategis pembangunan nasional. Harapannya, kawasan transmigrasi tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi menjelma menjadi sentra ekonomi baru yang mandiri dan berdaya saing di Sultra (Esy/JPNN)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad




