Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang yang diserahkan tersebut tidak serta-merta disita seluruhnya, sebab penyidik masih harus menelusuri sejauh mana hubungannya dengan kasus yang tengah disidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyerahan dana ini disikapi oleh lembaganya sebagai bentuk dukungan positif terhadap proses hukum. Kendati demikian, penyidik tetap akan memeriksa secara cermat asal-usul serta peruntukan dana tersebut.
"Nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan perkara ini. Memang beberapa dari pihak PCNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dan dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).
Advertisement
Budi menambahkan, penyidik akan bekerja secara objektif untuk memilah apakah seluruh dana yang diserahkan murni berkaitan dengan perkara korupsi di ATR/BPN, atau justru hanya sebagian maupun sama sekali tidak ada kaitannya.
"Penyidik akan mendalami lagi apakah sejumlah uang yang diserahkan tersebut memang kesemuanya berkaitan dengan perkara ATR/BPN, atau ada sebagian uang yang tidak terkait, atau bahkan misalnya semuanya tidak terkait, nah semuanya nanti akan jadi materi pendalaman," ujarnya.




