Kemana Arah Hak Angket Suket Gibran? Analis Politik Nilai dapat Bergulir di DPR jika PKS Gabung PDIP

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (27/10/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Analis politik Djayadi Hanan, berpendapat, hak angket soal suket ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming di DPR dapat bergulir jika PDIP atau Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan PKS atau Partai Keadilan Sejahtera bergabung untuk memprosesnya.

Djayadi yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia tersebut, menyampaikan pendapatnya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Selasa (27/10/2026).

Menurut dia, secara administratif dan politik, yang bisa memulai proses tindak lanjut polemik terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran adalah DPR, yakni melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Baca Juga: Ketua DPP PDIP Nilai Polemik Ijazah Gibran Sebaiknya Dilanjutkan di DPR agar Tak Berkepanjangan

“Hak angket lebih mudah, saya kira.  Lebih sedikit ringan persyaratannya, yaitu 25 anggota mengusulkan dan lebih dari satu fraksi,” kata dia.

Oleh sebab itu, kata dia, jika PDIP hanya sendirian, proses tersebut tidak dapat berjalan.

“Jadi PDI Perjuangan tidak bisa sendirian. Kemudian lalu nanti di proses di DPR harus dihadiri minimal setengah anggota DPR dan minimal setengah yang sudah hadir menyetujui, baru itu bisa diproses lebih lanjut,” bebernya.

Ia menambahkan, syarat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat lebih berat lagi, karena harus dihadiri oleh dua per tiga anggota dan disetujui oleh dua per tiga yang hadir.

“Nah, memang secara administratif, politik di DPR nggak bisa diproses ini hak hak angket, kalau hanya PDI sendirian. Karena kan syaratnya itu lebih dari satu fraksi, begitu,” tegasnya.

“Jadi kalau misalnya PKS betul-betul bergabung maka proses ini bisa dilanjutkan,” lanjut dia.

Proses Masih Panjang

Meski nantinya proses itu berlanjut di DPR, kata Djayadi, belum dapat dipastikan ujung dari proses tersebut, apakah akan berakhir di pemakzulan atau tidak.

“Masih panjang sekali. Tetapi yang pasti menurut saya memang aspirasi yang pro kontra di masyarakat itu, supaya ada kanalisasinya memang apa boleh buat, harus diproses.”

Baca Juga: Analisa Kritis Hendri Satrio: Putusan MK Soal Ijazah Jadi Jalan Keluar Politik Gibran-Prabowo-Jokowi

“Bahwa nanti prosesnya berakhir di misalnya tidak dilanjutkan sampai ke proses ke MK lagi dan pemakzulan misalnya maka semua harus sepakat, kita akhiri,” imbuhnya.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • analis politik
  • pdip
  • pks
  • suket gibran
  • gibran rakabuming
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siswa SMA Kristen Petra 4 Sidoarjo Belajar Kode Etik Jurnalistik di Suara Surabaya Media
• 31 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Anggota Komisi II Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Usul 2 Opsi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil ke Singapura: Jangan Kalian Minta Dihargai, Tapi Susah Hargai Kita
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kolaborasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat antara FKG Universitas Kadiri dengan FKG UGM, Buah Bit Dikaji sebagai Bahan Pendeteksi Plak Gigi
• 19 jam laluberitajatim.com
thumb
Program Robotika untuk Negeri Sasar 350 Pesantren, Siapkan Santri Kuasai Teknologi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.