Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat usai Dibui 8 Tahun 4 Bulan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat usai Dibui 8 Tahun 4 BulanNasional | inews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:19Dengarkan Berita

TULUNGAGUNG, iNews.id – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo (57), resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa pemidanaan selama 8 tahun 4 bulan. Terpidana kasus korupsi proyek APBD tersebut keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (27/10/2026).

Pantauan di lokasi, Syahri keluar dari pintu gerbang Lapas Tulungagung sekitar pukul 07.45 WIB. Mengenakan kemeja batik dipadu topi, mantan orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung tersebut tampak mengumbar senyum sembari melambaikan tangan menyapa insan pers yang telah menunggunya.

Usai melangkah keluar portal lapas, Syahri langsung diantar menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung guna penyelesaian administrasi serah terima pembebasan, sebelum melanjutkan perjalanan administratif ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan, SK Pembebasan Bersyarat Syahri dikeluarkan berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca Juga:MUI Apresiasi Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

"Selama masa pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan rutin satu bulan sekali ke Bapas Kediri," ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni, Selasa (27/10/2026).

Hak Politik Masih Dicabut 5 Tahun

Pihak kejaksaan menambahkan bahwa Syahri Mulyo diperkirakan baru akan menjalani bebas murni pada Juni 2028 mendatang.

Meski telah keluar dari balik jeruji besi, Syahri belum bisa kembali terjun ke panggung politik praktis. Hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik masih dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat.

Sebagaimana diketahui, Syahri Mulyo sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor atas perkara tindak pidana korupsi dan suap pengesahan APBD serta proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. 

Selain hukuman badan, Syahri juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara mencapai lebih dari Rp26 miliar.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diwarnai Baku Tembak, 3 Tersangka Penembakan Gereja Yordania Ditangkap
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Krisis BBM Menguji Ketahanan Pariwisata Bali
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Menteri PPPA tanggai kekerasan anak di lift oleh WNI saat di Malaysia
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
BYD Buka Akses Flash Charger untuk Semua Model Mobil Listrik
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Donny Oskaria Puji Perjuangan Andre Rosiade: Pikirannya Selalu untuk Sumbar
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.