Tipu-tipu Haji Khusus, Bos Travel di Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Pohuwato -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Marisa di Gorontalo menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap direktur Direktur PT Novavil Mutiara Utama, MY alias MUS. Hakim menyatakan MY bersalah melakukan penipuan dengan modus memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun 2025.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/10/2026), putusan itu dibacakan di PN Marisa pada Jumat (23/10) oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinal serta Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah sebagai hakim anggota.

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 8 bulan penjara. Hakim menilai perkara ini bukan sekadar tentang uang yang berpindah tangan atau keberangkatan yang gagal, tapi ada kekecewaan warga yang hendak berhaji.

Fakta persidangan mengungkap PT Novavil Mutiara Utama menawarkan paket promo Ibadah Haji Khusus untuk keberangkatan tahun 2025 melalui jaringan agennya. Biaya yang ditawarkan berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 175 juta per orang.




(haf/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dwi Bagus COD Mesin Giling Usai Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun
• 4 jam laludetik.com
thumb
Truk Boks Muatan Pupuk Hantam Tebing di Cisarakan Sukabumi, Sopir Terjepit di Kabin Ringsek
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
6 Tips Menghadapi Pasangan yang Suka Merasa Cemburu
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Nestapa Pemain Andalan John Herdman di Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Masih Menghilang dari Klub Liga Inggris
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
7 Cara Mengurangi Tanda Penuaan Dini
• 13 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.