Dwi Bagus (40) ternyata sempat memesan mesin giling secara daring usai membunuh istri siri, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4) secara keji. Dwi Bagus lantas membayar mesin pencacah itu secara langsung (cash on delivery).
Adapun beredar sebuah video berdurasi 21 detik berisi 3 orang pria mencoba mesin pencacah berwarna biru di halaman belakang rumah Dwi Bagus di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Video itu diduga momen ketika mesin pencacah yang dibeli tiba dan sedang dicoba oleh Dwi Bagus.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi menyampaikan bahwa mesin pencacah atau penggiling termasuk di antara barang bukti yang diamankan ke Polda Jatim. Polda Jatim disebut akan menyampaikan keterangan terkait temuan itu secara lengkap.
"Semua Polda nanti yang menyampaikan. Kami (Polres Madiun Kota) hanya membantu olah TKP," jelas Agus dilansir detikJatim, Selasa (27/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing dalam konferensi pers hari ini juga menjelaskan tentang mesin penggiling tersebut. Roy mengatakan mesin penggiling itu dibeli oleh tersangka secara daring melalui transaksi cash on delivery (COD).
"Mesinnya COD. Dibeli online," kata Roy.
Baca selengkapnya di sini.
(dwr/idh)





