Mesin pencacah yang diduga digunakan Dwi Bagus Martono dalam kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, dibeli dari Kabupaten Gresik seharga Rp 13 juta. Mesin tersebut tiba di Madiun pada 23 September 2026.
Mesin pencacah itu digunakan Dwi untuk melebur tubuh Dini dan anaknya. Dwi melakukan aksi sadis itu di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan, penyidik masih mengembangkan dan mendalami perkara, termasuk melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman perkara, termasuk merangkum hasil olah TKP untuk merangkai seluruh peristiwa secara utuh,” kata Rizki, Selasa (27/10/2026).
Menurut Rizki, penanganan kasus ini bertujuan mengumpulkan bukti dan memperjelas keterkaitan masing-masing lokasi dengan perkara tersebut.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Madiun Kota telah melakukan olah TKP di rumah Dwi di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke rumah orang tua Dwi di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta sebuah jembatan di Jalan Prambanan, Kecamatan Manguharjo.
Pemeriksaan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk membantu penyidik merekonstruksi rangkaian kejadian sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara yang menewaskan Dini dan anaknya.
Berdasarkan keterangan awal polisi, pemicu Dwi membunuh Dini karena cemburu. Kemudian keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya Dwi mencekik Dini hingga tewas.





