Sekitar 50 persen dari total 1.667 kilometer jalan provinsi di Jawa Timur masih belum memenuhi standar lebar jalan. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan konektivitas antardaerah.
Netty Herawati Kepala Bidang Bina Teknik Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur mengatakan, persoalan lebar jalan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, selain upaya mempertahankan kondisi jalan agar tetap layak dilalui masyarakat.
“Karena jalan kita dari 1.667 itu kisaran 50 itu masih di bawah standar lebarnya,” kata Netty dalam program Merawat Bumi Majapahit di Radio Suara Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Netty, panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim saat ini mencapai 1.667 kilometer berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru tahun 2023.
Jumlah tersebut mencakup sejumlah ruas yang sebelumnya berstatus jalan kabupaten dan telah ditingkatkan menjadi jalan provinsi untuk memperkuat konektivitas antarwilayah.
Penambahan ruas jalan provinsi dilakukan terutama pada koridor-koridor penghubung jalur utara, tengah, hingga selatan Jawa Timur, termasuk akses menuju kawasan pantai selatan.
Netty menjelaskan, peningkatan status jalan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat jaringan transportasi dan mempermudah mobilitas masyarakat antardaerah.
Meski masih menghadapi persoalan standar lebar jalan, Netty menyebut sebagian besar ruas jalan provinsi di Jawa Timur berada dalam kondisi mantap.
Berdasarkan data Dinas PU Bina Marga Jatim, sekitar 87 persen jalan provinsi masuk kategori mantap, sedangkan 13 persen lainnya masih mengalami kerusakan ringan maupun berat.
“Nah, ini memang kita di sekitar 87 itu kondisinya mantap, dalam artian adalah kondisi dengan rusak kurang dari 10 persen,” jelasnya.
Ia menerangkan, kondisi mantap mencakup ruas jalan dalam kategori baik dan sedang. Jalan tersebut umumnya masih memiliki permukaan yang rata serta tidak mengalami kerusakan signifikan yang mengganggu pengguna jalan.
Sementara itu, ruas yang masuk kategori rusak tetap menjadi perhatian pemerintah melalui kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala.
Salah satu bentuk penanganannya adalah penambalan lubang jalan dengan target maksimal 1×24 jam setelah ditemukan atau dilaporkan.
“1 kali 24 jam lubang itu harus tertangani. Itu komitmen dari Bu Gubernur, Bapak Kepala Dinas, dan jajaran kita,” ujar Netty.
Menurutnya, penanganan kerusakan jalan perlu diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
“Itu harus diutamakan, minimal itu harus yang kita lakukan. Karena ini layanan masyarakat,” katanya.
Selain penanganan lubang, Pemprov Jatim juga melaksanakan program pemeliharaan berkala melalui pelapisan ulang atau overlay serta perbaikan struktur jalan yang mengalami kerusakan.
Netty menyebut, pada 2026 pemerintah masih mengupayakan peningkatan kualitas jalan melalui pekerjaan overlay dengan perkiraan panjang mencapai 80 hingga 100 kilometer.
“Alhamdulillah, komitmen dari Gubernur dan juga pemerintah provinsi untuk peningkatan kualitas dan kapasitas jalan itu kita di tahun ini kira-kira dalam overlay bisa hampir mungkin sekitar 80 kilometer atau 100 kilometer,” jelasnya.
Di sisi lain, pelebaran jalan juga menjadi kebutuhan untuk mendukung pengembangan transportasi umum, termasuk operasional Bus Trans Jatim yang melintasi jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Kondisi ruas jalan yang belum memenuhi standar lebar menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan koridor baru angkutan umum.
Karena itu, peningkatan kapasitas jalan perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan konektivitas, keselamatan, serta kemampuan anggaran pemerintah.
Melalui perbaikan dan pelebaran jalan, Pemprov Jatim berharap jaringan jalan provinsi semakin mampu mendukung mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah di Jawa Timur.(iss/ham)




