JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian resmi menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Senin (26/10/2026).
Penahanan dilakukan usai Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Penahanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," ujar Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, pada Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Tersangka Bupati Gowa Tak Ditahan usai Diperiksa 6 Jam, Ini Kata Kortastipidkor
Dia pun memastikan, selama penahanan seluruh hak-hak tersangka tetap dipenuhi, seperti di antaranya pendampingan dari penasihat hukumnya maupun pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan dalam perkara ini, eks Bupati Giowa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
"Dia (Husniah) juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," ucapnya Senin, dikutip dari Antara.
Taufik pun memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, penyidikan perkara tersebut ditangani secara bersama-sama atau joint investigation oleh tim Kortas Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, serta Polresta Gowa.
Baca Juga: Kasus Bupati Gowa, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Eks Bupati Gowa Tersangka
Kortastipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, pada Jumat (25/9/2026) menyampaikan, dalam perkara tersebut penyidik menemukan empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.
Peristiwa pertama terkait dugaan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Peristiwa kedua, terkait pembukaan gerai toko ritel modern, Bupati Gowa diduga melakukan pemerasan dengan dalih sebagai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp85 juta.
Peristiwa ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, tersangka diduga menerima sejumlah uang.
Peristiwa keempat, yang bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- polisi
- Mantan Bupati Gowa
- Sitti Husniah Talenrang
- eks bupati gowa ditahan
- penahanan
- tppu





