Grid.ID - Sarwendah ajukan villa sebagai kompensasi rumah Cipete. Ruben Onsu buka suara dan akui merasa dirugikan.
Permintaan Sarwendah agar vila milik Ruben Onsu dijadikan kompensasi untuk pelunasan utang rumah mewah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, menuai keberatan dari sang presenter.
Dalam proses mediasi gugatan wanprestasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarwendah mengusulkan agar tanggungan utang rumah di Cipete senilai Rp12 miliar dibagi menjadi dua bagian.
Sehubungan dengan usulan tersebut, Sarwendah meminta vila yang menjadi bagian Ruben dalam pembagian harta bersama setelah perceraian mereka diperhitungkan sebagai kompensasi. Namun, Ruben menilai usulan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi dirinya.
"Jadi kalau misalnya dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan villa itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben ya," ucap Minola, dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
"Dan Ruben juga melihatnya seperti apa kami melihatnya," imbuhnya.
Pihaknya menilai untuk saat ini perlu untuk menyamakan persepsi dengan pengacara Sarwendah.
"Mungkin memang perlu pendalaman, perlu persamaan persepsi dan cara pandang juga. Sehingga kita bisa memahami kalau dikatakan usulan itu juga menguntungkan Ruben ya," tandasnya.
Lebih lanjut, Minola menegaskan, Ruben sebenarnya hanya ingin mengacu ke akta 39 yang menjadi kesepakatan awal keduanya sejak bercerai.
"Kalau Ruben sih simpel saja, dia ingin kembali ke akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah tanggung jawab dari para pihak ya. Jadi bukan hanya tanggung jawab S."
"Meskipun ada kata-kata seterusnya dikatakan secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Ruben selama ini, juga yang bayarnya adalah Ruben gitu," selorohnya.
Baca Juga: Kecam Keras Ruben Onsu dan Sarwendah, Komnas Anak Wanti-wanti Hal Ini: Tidak Patut Dicontoh!
Terkait mandeknya kewajiban Ruben untuk membayar cicilan, Minola menyinggung soal mekanismenya.
"Kalaupun misalnya kemudian hari ini dianggap Ruben sudah tidak membayarkan lagi dengan alasan apa pun, itulah yang menjadi bahan pembicaraan. Bagaimana mekanismenya," tukasnya.
Ia meminta Sarwendah membayarnya jika memang mampu.
"Kalau memang misalnya S ada kemampuan untuk melakukan pembayaran itu ya silakan, bayar aja," pintanya.
"Ini juga hanya merupakan sisa kewajiban yang belum terselesaikan dan kembali kepada hitungan pokoknya saja. Dan jika dilakukan juga malahan tidak merugikan S," pungkas Minola.
Sebelumnya, Persidangan perkara dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026). Dalam agenda mediasi tersebut, Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah mengajukan dua pilihan penyelesaian secara damai terkait gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Ruben sebagai pihak tergugat.
“Jadi kita sudah berikan resume terkait apa namanya penawaran perdamaian. Jadi, dari pihak penggugatnya yang terkait dua opsi. Dan sudah kita sampaikan ke pihak tergugat maupun turut tergugat dan dia mengapresiasi dan meminta waktu untuk memberikan jawaban sampai dua minggu ke depan,” kata Jaenudin usai sidang, dikutip dari Kompas.com.
Jaenudin menjelaskan, mengenai dua opsi yang ditawarkan kepada pihak Ruben Onsu.
“Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan. Semua bisa dilakukan kembali untuk penyelesaian di BCA,” ungkap Jaenudin.
“Namun bila tidak ada pembayaran, artinya kan nanti ada catatan-catatan yang perlu ditanggapi oleh pihak RO, seperti itu,” tambah Jaenudin.
Meski demikian, Jaenudin menyebut yang terpenting adalah pihak Ruben mau menerima tawaran tersebut.
Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Bongkar Masalah di Medsos, Komnas PA Beri Teguran Menohok: Tak Patut Dicontoh!
“Intinya pihak tergugat menerima dulu apa yang kita tawarkan, ya kan, terkait apa yang menjadi pengharapan penggugat atau prinsipal kita terhadap tergugat,” ungkap Jaenudin.
Saat disinggung apakah Sarwendah bersedia membayar utang itu apabila Ruben tidak sanggup, Jaenudin menyatakan demikian.
“Oh, tidak ada masalah. Sejauh memang klausul dari penawaran perdamaian itu memang sudah disetujui, enggak jadi masalah,” ungkap Jaenudin.
Sebagai informasi, Sarwendah mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dengan Sarwendah bertindak sebagai penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, S.H.
Dalam gugatan itu, Sarwendah menetapkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat, sedangkan Bank BCA turut dilibatkan sebagai pihak turut tergugat. Melalui perkara tersebut, pihak Sarwendah bermaksud memperoleh kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran cicilan rumah bersama yang dibangun ketika keduanya masih terikat dalam pernikahan. (*)
Artikel Asli




