Penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028 menuai kritik.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam perlindungan konsumen sekaligus memunculkan dugaan adanya tekanan kepentingan industri terhadap pengambilan kebijakan pemerintah.
Tulus Abadi Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengecam keputusan penundaan tersebut.
Menurut dia, pemerintah seharusnya konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan pada 2014.
“Penundaan ini sangat mengecewakan. Kebijakan tersebut menunjukkan melemahnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui instrumen jaminan produk halal,” ujar Tulus dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai, pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal. Pasalnya, masa transisi kebijakan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun sejak UU JPH disahkan.
Karena itu, Tulus mempertanyakan alasan pemerintah kembali memperpanjang waktu pemberlakuan kewajiban tersebut hingga dua tahun ke depan.
“Dengan masa transisi yang sudah berjalan selama 12 tahun, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk terus menunda implementasi mandat undang-undang. Penundaan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak serius menjalankan kebijakan wajib halal,” tegasnya.
Tulus juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan industri yang memengaruhi keputusan penundaan kewajiban sertifikasi halal.
Ia menduga persoalan status kehalalan produk rokok menjadi salah satu faktor yang patut dicermati dalam dinamika kebijakan tersebut.
Menurut dia, terdapat tarik ulur mengenai status produk rokok dalam konteks penerapan regulasi jaminan produk halal.
Ia menyebut industri rokok telah mengajukan proposal kepada BPJPH untuk memperoleh sertifikasi halal, sementara sejumlah pihak mendesak agar produk rokok diberikan status nonhalal.
“Penundaan ini patut dicurigai tidak terlepas dari intervensi dan tekanan kepentingan industri rokok. Namun, persoalan tersebut perlu dilihat secara transparan agar publik mengetahui apa yang sebenarnya melatarbelakangi keputusan pemerintah,” kata Tulus.
Ia memperingatkan, perpanjangan waktu hingga Oktober 2028 dapat membuka ruang lebih luas bagi berbagai kepentingan untuk memengaruhi arah regulasi, termasuk mendorong pengecualian produk rokok dari ketentuan wajib halal.
Tulus menilai, apabila produk rokok ditetapkan berstatus nonhalal, hal itu berpotensi membawa konsekuensi sosiologis bagi industri. Status tersebut, menurut dia, dapat memengaruhi persepsi dan penerimaan masyarakat terhadap produk rokok.
Selain menyoroti pemerintah dan BPJPH, Tulus turut mengkritik sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menurutnya belum menunjukkan respons tegas terhadap penundaan kebijakan wajib halal tersebut.
Ia menilai, MUI memiliki peran penting dalam memberikan pandangan terkait persoalan halal dan melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, ia menyayangkan apabila lembaga tersebut tidak menyampaikan sikap yang jelas atas perubahan jadwal pemberlakuan kebijakan.
“MUI seharusnya ikut bersuara. Dalam persoalan yang berkaitan langsung dengan kebijakan halal dan perlindungan masyarakat, publik membutuhkan sikap yang tegas, bukan justru keheningan,” ujarnya.
Bagi Tulus, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perubahan jadwal administratif, tetapi juga konsistensi negara dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
Tulus juga memperingatkan bahwa penundaan hingga Oktober 2028 berpotensi kembali diperpanjang. Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan dinamika politik yang diperkirakan semakin menguat menjelang tahun politik.
Menurut dia, kebijakan yang berpotensi menimbulkan resistensi dari kelompok industri dapat menghadapi tantangan lebih besar ketika pemerintah dan DPR mulai mempertimbangkan konsekuensi politik dari keputusan yang diambil.
“Jangan sampai penundaan dua tahun ini justru menjadi pintu bagi penundaan berikutnya. Ketika memasuki tahun politik, ada risiko pemerintah dan DPR semakin enggan mengambil keputusan yang dianggap tidak populis,” kata Tulus.
Ia menegaskan, kepastian hukum dan perlindungan konsumen seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menjalankan UU JPH, bukan tekanan kepentingan kelompok tertentu.
Atas dasar itu, Tulus mendesak pemerintah membatalkan kebijakan penundaan dan mengembalikan jadwal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang semula direncanakan, yakni 18 Oktober 2026.
“Penundaan ini merupakan langkah mundur dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebijakan publik. Negara tidak boleh terlihat tunduk pada tekanan oligarki industri. Pemerintah harus kembali pada mandat undang-undang dan menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas,” tandasnya.
Ia berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penundaan tersebut, termasuk kesiapan pelaksanaan, alasan regulasi, dan dampaknya terhadap masyarakat serta pelaku usaha.
Bagi Tulus, konsistensi dalam menjalankan kebijakan jaminan produk halal menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
“Jangan sampai kepentingan industri mengalahkan kepentingan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan publik dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan konsumen, bukan karena tekanan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi,” pungkasnya.(faz/ham)




