tvOnenews.com — Pemilu Israel yang dimulai hari ini, Selasa, 27 Oktober 2026 menjadi sorotan karena hasilnya tidak hanya menentukan arah kepemimpinan negara tersebut, tetapi juga berpengaruh terhadap kebijakan yang menyangkut kehidupan warga Palestina.
Di tengah persaingan politik untuk memperebutkan kursi pemerintahan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana warga Palestina dapat ikut menentukan hasil pemilu.
Hak politik warga Palestina sendiri berbeda-beda, bergantung pada status kewarganegaraan dan wilayah tempat mereka tinggal.
Sebagian warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel dapat menggunakan hak pilih, sedangkan jutaan warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza tidak memiliki hak untuk memilih dalam pemilu nasional Israel.
- Antara
Warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel merupakan bagian penting dari pemilih dalam pemilu negara tersebut. Namun, pengaruh politik mereka selama ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perpecahan antarpartai, rendahnya tingkat partisipasi pemilih, hingga keengganan sejumlah partai besar yang dipimpin warga Yahudi untuk melibatkan partai-partai Arab dalam koalisi pemerintahan.
Meski demikian, suara pemilih Palestina berpotensi memengaruhi hasil pemilu, terutama dalam menentukan apakah Benjamin Netanyahu dapat mempertahankan kekuasaannya.
Dua kekuatan politik utama yang mewakili warga Arab di Israel adalah Ra'am atau Daftar Arab Bersatu dan Daftar Gabungan, yang terdiri dari Hadash, Balad, dan Ta'al.
Perolehan suara kedua kelompok tersebut akan bergantung, antara lain, pada tingkat partisipasi pemilih Palestina di Israel. Jumlah suara yang mereka raih dapat memengaruhi perolehan kursi partai-partai yang dipimpin warga Arab sekaligus keseimbangan kekuatan di Knesset, parlemen Israel.
Pemimpin Balad, Sami Abu Shehadeh dalam wawancaranya dengan New Arab menyoroti pentingnya suara pemilih Palestina di tengah persaingan politik ketika tidak ada blok utama yang terlihat pasti mampu meraih mayoritas.
Namun, perjalanan menuju pemilu juga diwarnai upaya untuk mendiskualifikasi partai dan kandidat yang dipimpin warga Palestina.
Pada September, Komite Pemilu Pusat Israel memutuskan melarang Daftar Gabungan dan Ra'am mengikuti pemilu. Keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.




