Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammad Ramadhani mengungkapkan empat tahapan penghitungan kerugian keuangan negara. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Ramadhani dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan tahapan tersebut di hadapan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Advertisement
Dalam persidangan, jaksa terlebih dahulu menanyakan standar pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Ramadhani menjelaskan bahwa proses penghitungan tersebut berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020, serta mempertimbangkan keterangan ahli.
"Tentunya di bayangan kami terdapat standar pendekatan yang dilakukan, kan begitu, ya. Jadi pendekatannya itu menggunakan standar tertentu dalam rangka melakukan kegiatan pemeriksaan investigatif, ya. Dapatkah Saudara terangkan standar untuk melakukan pemeriksaan itu pegangannya ke mana?" tanya jaksa.
"Jadi standar pemeriksaan yang kami pedomani tentunya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur di Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan ini," jawab Ramadhani.
Selain kedua peraturan tersebut, Ramadhani menyebut penghitungan kerugian negara juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.




