Menaker Targetkan Pembahasan Awal UMP 2027 Rampung Akhir November 2026

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menargetkan pembahasan awal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat diselesaikan pada akhir November 2026.

“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi, akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian),” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (27/10/2026), seperti dilaporkan Antara.

Yassierli menjelaskan, pembahasan dan penghitungan UMP 2027 harus melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional sebelum dilanjutkan ke tingkat daerah.

“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih menghitung estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan.

Selain menghitung KHL, Kemnaker juga akan membahas formula pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depernas).

Pembahasan tersebut mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, khususnya terkait KHL dan pelaksanaan survei yang menjadi bagian dari proses penetapan upah minimum.

Meski pembahasan awal ditargetkan rampung pada akhir November, besaran UMP 2027 nantinya tetap ditetapkan oleh gubernur di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Penetapan UMP 2027 Masih Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025

Sementara itu, Dhatun Kuswandari Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker sebelumnya memastikan penetapan upah minimum tahun 2027 masih menggunakan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Dhatun kepada Antara di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam peraturan tersebut, formula dasar penyesuaian upah minimum tetap mempertimbangkan dua variabel utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, terdapat indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9.

Dengan mekanisme tersebut, penentuan besaran kenaikan UMP 2027 akan melalui proses penghitungan dan pembahasan sebelum ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan UMP 2027. Pembahasan masih berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta estimasi kebutuhan hidup layak pekerja.(ant/iss/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran-Saudi-Turki-Pakistan Dukung Keamanan Regional Tanpa Intervensi Asing
• 6 jam laludetik.com
thumb
MenPPPA: 1 dari 2 Anak Indonesia Usia 13-17 Tahun Pernah Alami Kekerasan
• 21 jam laludetik.com
thumb
BNPB Catat 4.382 Hektare Karhutla Masih Ditangani di Sumatra dan Kalimantan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dalami Trauma Korban Kekerasan Seksual, Taskya Namya Nangis Histeris Saat Syuting Film Rambut Sewu
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Menko Yusril Sebut Definisi Keuangan Negara Perlu Diperjelas
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.