Pemerintah menyiapkan anggaran Rp722 miliar untuk stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) pada penerbangan domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Lukman F. Laisa Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, stimulus tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
“Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026), seperti dilaporkan Antara.
Menurutnya, stimulus tersebut diberikan dengan menanggung pajak atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat saat permintaan penerbangan meningkat pada akhir tahun.
Lukman menjelaskan, program tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaannya.
Dengan terbitnya aturan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli tiket penerbangan untuk periode libur Nataru dan memanfaatkan stimulus yang disediakan pemerintah.
“Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027),” ujarnya.
Penumpang Pesawat Diprediksi Capai 4,72 Juta OrangSelain memberikan stimulus pajak, Kemenhub juga memperkirakan adanya peningkatan jumlah penumpang pesawat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Lukman menyebut, total penumpang penerbangan domestik dan internasional diprediksi mencapai sekitar 4,72 juta orang, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sekitar 4,70 juta orang.
“Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen,” jelasnya.
Peningkatan mobilitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan stimulus untuk menjaga keterjangkauan biaya perjalanan udara.
Melalui kebijakan PPN-DTP, masyarakat diharapkan dapat memperoleh biaya perjalanan yang lebih ringan, khususnya untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur akhir tahun.
Kemenhub juga menyatakan akan mengawal pelaksanaan stimulus agar berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pengguna jasa penerbangan.(ant/iss/ipg)




